MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (25/2/2025), di Aula Paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto, didampingi Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Barito Utara, Shalahuddin, Sekretaris Daerah Muhlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Lima raperda yang disampaikan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Benny Siswanto menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda yang telah disampaikan oleh Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pembangunan daerah memerlukan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya terarah dan mampu melindungi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar seluruh raperda dapat dibahas secara komprehensif dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif.
Ia berharap pembahasan lima raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Barito Utara yang lebih maju dan berkelanjutan.
Penulis: ca














