Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

DPRD Barito Utara Ancam Laporkan Perusahaan Sawit yang Diduga Tidak Membayar THR

1
×

DPRD Barito Utara Ancam Laporkan Perusahaan Sawit yang Diduga Tidak Membayar THR

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara Tajeri menyampaikan kritik terkait dugaan THR perusahaan sawit
Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, menyampaikan kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit yang diduga tidak membayarkan THR kepada karyawan.

MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan yang diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Tajeri, pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerja. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Muara Teweh, Jumat (13/3/2026).

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu menyoroti dugaan tidak dibayarkannya THR kepada salah seorang karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama yang beroperasi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“THR itu kewajiban perusahaan. Apalagi perusahaan besar seperti PT AGU. Jika benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, hal ini sangat memprihatinkan,” ujar Tajeri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti benar. DPRD Barito Utara, kata dia, siap membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.

“Jika ini benar terjadi, kami akan melaporkannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta. Saya meminta kepada seluruh karyawan PT AGU yang tidak menerima THR sesuai aturan untuk membuat surat resmi ke DPRD. Surat tersebut akan kami teruskan ke kementerian terkait,” tegasnya.

Menurut Tajeri, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Sikan yang telah bekerja hampir empat tahun di perusahaan tersebut diduga tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

Padahal, aturan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Lebih lanjut, aturan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR juga telah diatur secara tegas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Antang Ganda Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak dibayarkannya THR kepada karyawan tersebut. (ca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *