Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

DPO MARLON BERHASIL DIBEKUK TIM KAJATI SUMBAR

106
×

DPO MARLON BERHASIL DIBEKUK TIM KAJATI SUMBAR

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Mantan Bupati Damasraya Marlon Matua yang menjadi Daftar Pencarian Orang ((DPO) setelah empat tahun menghilang, akhirnya di bekuk tim Kejaksaan Tinggi Sumbar di Bandara Soekarno Hatta saat turun dari pesawat pada Kamis (27/9) pukul 21.00 Wib.

Demikian penjelasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat Priyanto dalam Komprensi pers nya di kantor Kejati Sumbar lantai III, Jumat (28/09) .

Marlon Martua tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat pagi (28/09) pukul 07.35 Wib, Dia diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 252, terang Priyanto .

Setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mantan Bupati Dharmasraya ini langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Buaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan Marlon Martua langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang untuk menjalani hukuman enam tahun penjara seperti amar putusan Mahkamah Agung.

Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Teguh, Marlon yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.

Marlon divonis MA 6 tahun penjara dalam kasus pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Daerah, Kabupaten Dharmasraya, senilai Rp 4,2 miliar bersama sejumlah pejabat daerah.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Padang dia divonis satu tahun percobaan dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi , dia divonis tiga tahun penjara. Marlon mengajukan kasasi dan ditingkat Mahkamah Agung dia divonis enam tahun penjara.

Kasus yang menjerat Marlon terjadi pada tahun anggaran 2009. Kala itu, Pemkab Dharmasraya menganggarkan ganti rugi lahan untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh senilai Rp8,5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayarkan kepada Maulana Hadi sebagai pemilik tanah sebesar Rp4.128.000.000 untuk tanah seluas 25.800 meter persegi.

“Penetapan harga yang dilakukan Marlon ini ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1) . Lokasi ini, diketahui mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp 36 ribu per meter, bukan Rp160.000. Total selisih harga yang ditetapkan mantan Bupati Dharmasraya ini mencapai Rp4.289.207.250,” jelasnya.

“Kita masih memburu beberapa orang terpidana korupsi yang kabur dari vonis hukum setelah ditetapkan oleh pengadilan, ada yang dari Padang, Pasaman, Sijunjung dan Kepulauan Mentawai. Kita berharap agar buronan tersebut  untuk dapat menyerahkan diri,” tegasnya . (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *