Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Ditreskrimum Polda Sumbar, Tangkap 2 Pelaku Pembuat Surat Nikah Palsu

248
×

Ditreskrimum Polda Sumbar, Tangkap 2 Pelaku Pembuat Surat Nikah Palsu

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK – Dua pelaku pembuat buku nikah palsu di kota Padang di bekuk oleh -Direktoratiminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Jumat (06/04) lalu.

Mereka di tangkap karena diduga memalsukan ratusan buku nikah, demikian ekpose Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago yang di damping oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dilantai 4 Polda Sumbar , Kamis (12/04).

Dimana dua orang pelaku pembuat buku nikah palsu ini ditangkap setelah membuat ratusan buku nikah palsu dan menyalahgunakannya,” ujar Erdi

Menurut keterangan Kombes Erdy,dari tersangka RS (42th) kita menyita beberapa barang bukti, 1 buah buku nikah warna hijau yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah nomor 078/04//IV/2018.

Sementara dari tersangka ASW (53th) sebanyak 70 buku nikah berwarna hijau yang masih kosong dan 70 buku nikah warna coklat yang masih kosong, 3 buku nikah yang sudah tertulis, 2 buku nikah warna coklat yang juga sudah tertulis, 2 lembar surat peryataan nikah

Selain itu ada juga dua buku nikah yang terdapat akta kutipan nikah dengan nomor078/04/IV/2018 dan 078/04/IV/2018 dan lima buku nikah yang sudah ditulis serta dua lembar surat pernyataan nikah.

“Tidak itu saja, puluhan stempel dengan berbagai daerah asal serta ratusan lembar pas foto, puluhan lembar kutipan, tanda terima kutipan akta nikah serta alat-alat lainnya,” katanya.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku saat ini sudah disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar.

Keduanya tersangka kena pasal 263, 264, 266 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Menurut Kombes Pol Erdi kita melakukan penangkapan ini atas informasi dari masyarakat karena sering terjadi transaksi jual beli buku nikah yang diduga palsu dan berdasarkan informasi tersebut penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan

Ada seorang ibu yang melapor kepada petugas bahwa suaminya menikah lagi dengan surat-surat yang diduga ilegal.

“Kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya ditemukan adanya praktik tersebut,” ujarnya.

Adanya jual beli buku nikah palsu yang diduga di palsukan oleh tersangka RS dengan pemesan (calon pasangan suami istri), setelahkan pegembangan terhadap tersangka RS bahwa RS mendapatkan buku nikah tersebut dari tersangka ASW.

Dimana ASW sudah 3 kali membantu RS untuk membuat buku nikah palsu ini dengan menerima keuntungan sebesar Rp 200,000,00 (dua ratus ribu) setiap transaksi

Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini. Apabila masyarakat mengetahui agar langsung melaporkan kepada petugas” katanya. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *