BANDA ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK.- Ditlantas Polda Aceh menggelar sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Aceh, Aula Rindam IM Mata Ie, Aceh Besar (06/07/2020).
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H, menyebutkan, sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 yang digelar itu untuk menyampaikan bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya laka lantas serta apa yang harus dilakukan apabila masyarakat mengalami laka lantas.
Dirlantas juga menyampaikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya laka lantas, sehingga melalui sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.
Sosialisasi itu dihadiri Dirlantas, Danrindam IM, Pejabat Utama Rindam IM, Pejabat Ditlantas Polda Aceh dan 150 Prajurit Rindam IM sebagai peserta sosialisasi,” sebut Dirlantas.
Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 07.30 hingga selesai diwarnai dengan tanya jawab, di akhiri Penyerahan cenderamata dari Dirlantas Polda Aceh dan foto bersama,” kata Dirlantas lagi. (Hardani)