Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Diskrimsus Polda Sumbar, Grebek Toko Barang Antik Penjual Offset Harimau

232
×

Diskrimsus Polda Sumbar, Grebek Toko Barang Antik Penjual Offset Harimau

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Salah satu Toko Barang Antik dan sebuah rumah yang terletak di jalan Ahmad Yani Kota Bukiitinggi ,Pada Jumat (19/4) lalu, dilakukan penangkapan terhadap penjual belikan offset harimau ( Kulit harimau yang sudah di awetkan ).

Hal itu, dikatakaan oleh Kasubdit IV Direktur Reskrim Khusus(Direskrimsus) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Hari Purnomo yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar , Kombes Pol Syamsi dalam ungkap kasusnnya Ditkrimsus Polda Sumbar , Selasa (23/4) di Markas Polda Sumbar.

Dalam keterangan pers nya ,dilakukan penangkapan terhadap penjual toko , yakni S dan A yang merupakan warga Kota Bukttingi ini, telah terbukti memperjual belikan hewan satwa yang telah dilindungi oleh negara.

Maka berdasarkan atas informasi dari masyarakat , Bahwa terjadinya pratik – jual beli kulit harimau Sumatra beserta tulang belulangnya, atas laporan tersebut kami dari tim Dirkrimsus Polda Sumbar, BKSDA Prov ,Jambi dan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra langsung turun kelokasi dan melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut pada pukul 11.30 Wib.

Dari hasil pengeledaan itu beberapa barang bukti yang kita dapati ,Satu (1) lembar kulit harimau , 14 tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau , 2 buah tulang pinggul harimau, 10 buah tulang bahagian kaki harimau, 2 buah tulang bahu harimau ,1 buat offset kulit harimau dan 1 buah tengkorak tapir yang di pajang untuk siap di perjual belikan ,” ungkap Hari Purnomo

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut pasal yang disangkakan , yakni Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunnyi ” Setiap orang dilarang untuk menyinpan , memiliki , memelihara, mengangkut dan memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dan pasal 40 ayat 2 yang berbunyi ” barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat 2 serta pasal 33 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 5 (Ima) tahun dan denda 100 juta .(Dewi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *