Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Diskon Jaminan Sosial Ojol, Menaker Minta Dimanfaatkan

46
×

Diskon Jaminan Sosial Ojol, Menaker Minta Dimanfaatkan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli dan perwakilan ojol foto bersama terkait diskon jaminan sosial ojol
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berfoto bersama perwakilan Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform usai membahas kebijakan diskon iuran jaminan sosial di Jakarta, Selasa (10/02/2026).

JAKARTA, RELASI PUBLIK —Diskon Jaminan Sosial Ojol sebesar 50 persen resmi didorong pemanfaatannya oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bagi pengemudi ojek online, kurir, dan sopir transportasi berbasis aplikasi guna memperluas perlindungan kerja di sektor informal.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Menaker, pemerintah telah menginisiasi sejumlah kebijakan perlindungan bagi pekerja platform. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pemberian diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Melalui kebijakan ini, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekerja platform yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja yang setiap hari menghadapi risiko kerja di jalan. Kami minta agar kebijakan ini disosialisasikan lebih luas,” kata Yassierli.

Kebijakan diskon jaminan sosial ojol ini juga disebut sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di era ekonomi digital.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform turut menyampaikan sejumlah aspirasi. Pertama, mereka berharap Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dapat diberikan lebih berkeadilan, dengan mempertimbangkan pendapatan selama satu tahun terakhir. Selain itu, pekerja juga mengusulkan agar nominal bantuan lebih besar dan menjangkau lebih banyak penerima.

Aspirasi kedua berkaitan dengan transparansi formula pembagian hasil dan potongan yang diterapkan oleh perusahaan platform. Sementara aspirasi ketiga menyoroti pentingnya perlindungan bagi mitra kerja perempuan dalam ekosistem kerja digital.

Menaker menyatakan pihaknya telah mencatat seluruh masukan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan pemerintah.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi pekerja platform. Aspirasi ini penting dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan pekerja juga meminta agar payung hukum khusus bagi pekerja platform segera diterbitkan guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pekerja informal, termasuk melalui optimalisasi kebijakan diskon jaminan sosial ojol yang telah diberlakukan.

Biro Humas Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *