Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Diresnarkoba Kembali Bekuk Bandar Narkoba

198
×

Diresnarkoba Kembali Bekuk Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK –  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda) Sumbar, kembali menangkap 2 bandar Narkoba Jumat (6/2) lalu.

Hal tersebut disanpaikan Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP . Rudi Yulianto di dampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Syamsi, mengungkapkan kornologis kejadian tersangka bandar shabu jenis narkotika tersebut pada awak media dalam komprensi pers nya , Senin (11/2) di lantai 4 Mopolda Sumbar.

Menangapi hal itu ,Wadir Reserse AKBP Rudi Yulianto menjelaskan ,kedua tersangka ini kami tangkap di tempat yang berbeda ,yakni tersangka pertama NH di tangkap di pingir Jalan Raya Tanjung Pati Depan Kantor Bupati 50 Kota Kanagarian Sari Lamak Kec Harau Kab .50 Kota

NH , yang merupakan seorang pedang jual sapi yang beralamat di Parak Baru Jorong Parak Baru Kenagarian Taram Kec. Harau Kab 50 Kota.

Berdasarkan informasi di TKP ada pengedar narkotika Jenis Shabu dan setelah itu dilakukan penangkapan terhadap NH. Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka NH dan lakukan pengembangan dari hasil pengembangan NH .

” Kami dari Reserse Narkoba langsung menangkap seorang Mantan amggota TNI AD (DS) di rumah kontrakannya di Perumahan Bhayangkara Bukit Asri No D.15 Jorong Sari Lamak Kenagarian Sari Lamak .Kec Harau. Kabupaten ,50 Kota .

DS yang di pecat dari kesatuannya pada tahun 2016 lalu dalam kasus tindak pidana narkoba yang merupakan warga Kubu Gadang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakubuh.” ujar AKBP Rudi Yulianto.

Sementara barang bukti yang kami amankan dari tangan NH , berupa 1 (satu ) paket di diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna bening dalam kotak rokok merk Sampoerna dengan berat 4, 58 gram.

Dari tersangka DS 5 paket shabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat 219,91 gram, Satu unit timbangan digital warna hitam merk camry, satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta magazine ,9 butir amunisi kaliber 9 mm , 1 (satu)buah holster berbahan kanvas warna hitam , 1 (satu) unit HP merk Oppo F9 warna ungu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna hitam yang disita dari DS .” katanya Rudi Yulianto .

Mantan Kapolres Dharmasraya ini menceritakan, pada penangkapan DS di rumah kontrakannya Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sarilamak, Harau itu, petugas mendapat tantangan, sebab tersangka saat pengerebekan memegang senjata.

Dengan segala resiko, petugas mengepung rumah tersangka dan melepaskan tembakan peringatan, agar senjata yang dipegang di buang. Dengan keahlian yang dimiliki oleh anggota Direktorat Narkoba, tersangka dapat dibujuk dan senjata yang dipegangnya dibuangkan arah petugas. Tanpa buang waktu, petugas memerintahkan tersangka untuk tiarap dan jangan melawan.

“Kita sudah siap siaga dengan segala resiko dan tersangka dapat dilumpuhkan tanpa ada perlawanan,”ujar Rudy.

Dikatakan tersangka DS ini juga pernah diincar oleh petugas BNP Sumbar dan pada saat penangkapan ketika itu ia berhasil kabur. “DS pernah akan ditangkap BNP, tapi ia lolos. Tapi sama kita dia tidak dapat berbuat banyak,” timpal perwira menengah ini.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.  (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *