Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Direktorat Polda Sumbar Kembali Ungkap Kasus Narkoba

291
×

Direktorat Polda Sumbar Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK- Selama bulan suci ramadhan , Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar , berasil ungkap 4 kasus narkoba.

Hal itu disampaikan dalam komprensi pers Direktrorat Narkoba Polda Sumbar , oleh Wadir Narkoba AKBP Roedi Yulianto yang dampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, dan Kasubbid Narkoba di Moplda Sumbar, Kamis (23/5/ 2019) dl lantai 4 Mapolda Sumbar.

” Kami beserta jajaran direktorat reserse narkoba Polda Sumbar selama bulan suci ramadhan ini ungkap beberapa kasus narkoba” ujar Roedi

Maka itu , berdasarkan informasi di TKP ada pengedar Narkotika jenis ganja, dari laporan tersebut , Direktorat Reserse Narkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penangkap seorang tersangka Mar (35) tahun , pekerjaan sopir dengan alamat Jalan Muhammad Hatta Simpang Anduring RT .001. RW. 8 Ke. kuranji Kota Padang

Tersangka Mar , di tangkap di Sebuah rumah Jalan By Pass Tanjung Saba Buah Mangis , Kel Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Bargalung Kota Padang pada Minggu (12/5/2019) jam 22.00.wib.

Dengan barang bukti yang di amankan sebanyak 16 ( enam belas ) paket ganja dengan berat bersih 16,424,70 gram ,1 (satu) buas tas Ransel warna hitam , 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) ember warna abu- abu .

Dengan tempat yang terpisah dan hari yang berbeda – beda tim direktorat reserse narkoba kembali lakukan penangkapan lagi ,yaitu tersangka Eja (28) tahun seorang sopir , Eja di tangkap di pakiran rumah Makan Uwan Lubuk Bangku Jln Raya Sumbar -Riau Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kec. Harau Kab. 50 Kota.

Hal itu, terjadi pada Jumat (17/5) Jam 01. 40. Wib. Ditangkan tersangka kita aman kan berupa barang bukti ,” yakni 1 (satu) paket narkibs dengan berat 1 Ons , 1 (satu) paket kecil Natkotia jenis sabu ,2 (dua ) unit Hp lipat Samsung, warna putih dan biru.

Disisi lain juga dilakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial N (32) tahun , warga Guguk Panjang Kota Bukttingi , pada Rabu (15/5) sekitar pukul 21.30 Wib. Di Jembatan Rusak Kayu Tanam Kec . 2x 11 Kayu Tanam Kab Padang Pariaman.

Dari tangan N berasil kita amankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik warna bening yang di laut dengan tisu dan plastik warna biru dengan berat 45,53 gram, yang disimpan di dalam sepatu sebelah kanan

Namun, di daerah Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kec Baso Kab Agam , juga dilakukan penangkapan seorang Sopir lagi, S (36) tahun warga Agam dengan hari yang sama Rabu ( 15/5) pada jam 15.00 wib.

Sementara itu, kita dapatkan barang bukti 14 (paket) jenis sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat 2,25 garam,” ungkap Roedi .

Maka dari itu, atas perbuatan mereka sehinga pasal yang si kenakan oleh Mar (34) tahun ini, yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan hukuman
maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *