PADANG, RELASIPUBLIK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, kembali meringkus penguna dan pengedar narkotika jenis ganja, yang sedang melakukan transaksi.
Hal itu , diungkap dalam kompresi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kamis (11/7) di Mapolda Sumbar
Dalam keterangan persnya pada media di Padang, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, yang didampingi oleh Kombes Pol Syamsi dan Kasubbid Narkoba.
Pada, Sabtu 6 Juli 2019 lalu, pukul 18.20.wib , dilakukan penangkapan terhadap RP (32) tahun dan HW (38) tahun, Di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Simpang Perumahan Pelangi Indah, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Kedua tersangka ( pengangguran) ini, merupakan warga Pauh dan warga Sei Sapiah , Kota Padang .
Dari tangan tersangka RP (32) tahun ini, kami dapatkan beberapa barang bukti , yakni 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 14,78 gram , atas pegakuan RP tersebut , barang ini dia dapat dari HW
Setelah mendapat keterangan dari RP, kami langsung melakukan penggeledahan dirumahnya HW (38) tahun itu, dengan didapingi oleh ketua RT setempat , didalam rumah HW kita mengamankan 20 (dua puluh) paket besar dengan berat 20, 48, 57 gram narkotika jenis ganja,” kata AKBP Rudy Yulianto.
Maka dari itu atas perbuatannya, kedua tersangka ini , dikenakan Pasal yang disangkakan ” yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) undang -undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara.” Ujar AKBP Rudy Yulianto. (Dewi)