Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Dinas Kominfotik Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian

223
×

Dinas Kominfotik Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi ( Foto dok/ril red)

SUMBAR, RELASIPUBLIK – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan bahwa Urusan Persandian merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menjalankan urusan persandian dalam melaksanakan pembangunan daerah. Inilah yang menjadi dasar lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi merupakan peraturan daerah yang pertama kalinya di Indonesia yang dilahirkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Peraturan Daerah ini lahir ketika awal terjadinya Covid-19 yang menyerang dunia dan termasuk Indonesia sehingga memberikan keterbatasan dalam mensosialisasikannya.

Demikian disampaikan Kabid Siber dan Sandi Eko Faisal, mewakili Jasman Rizal selaku Kepala dinas Kominfotik Sumbar, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian yang digelar di Santika Premiere Hotel, Jl. Jend. A Yani, Kota Padang, Rabu (21/9/2022).

Menurut Eko, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka membangun kapabilitas ASN dalam memahami kandungan Perda ini dan sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya ketahanan kita di dalam penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.

“Kita berharap implementasi peraturan daerah ini akan mampu mewujudkan ketahanan pengamanan informasi dimasa-masa yang akan datang,” ucap Eko.

Lebih lanjut Eko Faisal juga menyampaikan harapan agar OPD yang berada di Provinsi Sumatera Barat nantinya memiliki keseragaman dan kesepahaman yang sama dalam penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi dalam menjalankan roda pemerintah daerah.

Hal tersebut sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Siber dan Sandi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah telah memantapkan peran persandian dalam pengamanan informasi.

“Untuk itu kita berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama bagi OPD di Sumatera Barat dalam menerapkan perda ini. Karena sejatinya, setiap apa yang akan dikerjakan dan dilakukan oleh pemerintah daerah pasti akan mendapatkan tantangan dan ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab melalui cara-cara yang beragam,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini menghadirkan narasumber pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Pejabat dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat.(Aji/doa/MMC)

Dinas Kominfotik Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *