Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Berupaya Merealisasikan Seluruh Izin Pengadaan Kapal Perikanan Tahun Ini

1213
×

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Berupaya Merealisasikan Seluruh Izin Pengadaan Kapal Perikanan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Aktifitas masyarakat nelayan disalah satu TPI di Sumatera Barat. (Foto dok adpsb)

PASAMAN BARAT, RELASI PUBLIK — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah berkomitmen untuk mencapai target pada akhir tahun 2023, dimana seluruh kapal perikanan di wilayah ini akan memiliki Izin Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP). Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ir. Reti Warda, M.P.T, telah menyerahkan 75 dokumen PPKP kepada pemilik kapal di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (28/9/2023).

Dalam keterangan, Reti mengungkapkan bahwa penerbitan surat persetujuan ini memungkinkan pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk membangun atau memodifikasi kapal perikanan mereka secara sah sesuai regulasi.

Kadis DKP Sumatera Barat menjelaskan bahwa Gubernur Mahyeldi Ansharullah telah memberikan mandat untuk segera menuntaskan perizinan kapal di wilayah ini. Harapannya adalah agar semua kapal di Sumatera Barat sudah terdata dan memiliki izin pada akhir 2023. Reti menyampaikan rasa syukurnya karena surat Gubernur mendapat respon positif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Reti menyampaikan, “Sesuai instruksi Gubernur, secara bertahap, kita akan menyelesaikan masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumatera Barat serta perizinan 600 kapal paling lambat Desember tahun ini.”

Respon positif dari KKP diwujudkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Permen tersebut memungkinkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk menerbitkan izin perikanan.

Reti menambahkan, “Sebagai langkah percepatan penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumatera Barat akan mendirikan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa Kabupaten/Kota. Diharapkan hal ini dapat mempercepat penyelesaian perizinan terkait.”

Berdasarkan data DKP Sumatera Barat, hingga saat ini, baru lebih dari 50% dari total 600 kapal telah mengurus PPKP. Para nelayan mengakui bahwa kendala administratif yang belum lengkap dan prosedur perizinan yang rumit di kementerian menjadi alasan penundaan pengurusan izin.

Dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan segera mengurus izin PPKP. Hal ini diharapkan memungkinkan tercapainya target Gubernur untuk memiliki izin pada seluruh kapal di wilayahnya pada akhir 2023.

Reti menutup, “Saat ini, perizinan PPKP sudah dapat diterbitkan oleh Provinsi, tidak perlu lagi ke pusat. Semoga hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanan mereka.” (adpsb)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *