PADANG, RELASIPUBLIK— Sebanyak tiga laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Solok dinilai adanya keberpihakan Bawaslu Kota Solok terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Kuasa Hukum paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy melaporkan ke Bawaslu Sumbar, Rabu (20/11/2024).
“Kami ke Bawaslu Sumbar dalam rangka menyampaikan untuk mengambil alih terhadap kasus yang telah kami laporkan di Bawaslu Kota Solok perihal pelanggaran pidana Pilkada oleh paslon. Ada tiga laporan,” ujar Kuasa Hukum Nofi Chandra dan Leo Murphy, Amnasmen dan Aermadepa usai melapor ke Bawaslu Sumbar.
Amnasmen mengatakan, bahwa ada tiga laporan yang sudah pihaknya sampaikan ke Bawaslu Kota Solok. Dua laporan sudah diperiksa yaitu dianggap Bawaslu Kota Solok tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Kami menganggap dua laporan yang kami sampaikan itu laporan yang sangat jelas terang benderang unsur-unsur pelanggaran pidananya,” ujarnya dalam laporan yang diterima Anggota Bawaslu Sumbar Vifner dan Muhamad Khadafi.
Laporan pertama, kata Amnasmen, adanya kampanye yang tidak berizin atau tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dilakukan oleh paslon Ramadhani Kirana Putra dan H Suryadi Nurdal. Kampanye itu atas dasar undangan oleh Pejabat ASN yang dihadiri ASN, kemudian tempat berkampanye juga milik pemerintah daerah.
Alat buktinya berupa video yang jelas. Didalamnya, apa yang disampaikan oleh calon bahwa yang bersangkutan meminta untuk dipilih dengan menjanjikan penambahan gaji, menjanjikan THR. Untuk itu, alat bukti yang diberikan video kegiatan yang cukup jelas, serta undangan screenshot oleh pejabat ASN.
“Kami anggap terang benderang, ada unsur-unsur pidana. Melibatkan ASN yang terlihat dalam video. Memakai fasilitas pemerintah kami datang kesitu, dan memang milik pemerintah,” ujarnya.
Amnasmen mengatakan, ada pelanggaran bahwasanya dilarang menjanjikan, atau memberikan uang. Menurutnya sanksi pidana, sehingga dalam laporan ada empat sanksi pidana yang dilanggar oleh calon dan pejabat ASN. Namun putusan Bawaslu Kota Solok tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
“Kami dari 3 laporan, berkesimpulan, dan sudah disampaikan ke Bawaslu Sumbar. Bahwa Bawaslu Kota Solok tidak netral dan berpihak,” ujarnya lagi.
Sementara laporan kedua, adanya arak-arakan yang dilakukan antar kelurahan padahal izin kampanye hanya di satu titik kelurahan, namun mereka melakukan arak-arakan di antar kelurahan. Sebab, hal itu dilarang dalam ketentuan UU nomor 10 tentang Pilkada yang mengatur tentang pelarangan arak-arakan, mengganggu ketertiban umum, dan sanksinya pidana. Sayangnya, Bawaslu Kota Solok memutuskan tidak cukup unsur.
Lebih jauh Amnasmen mengatakan, laporan ketiga, baru dua hari ini pihaknya melaporkan bahwa calon menyerahkan uang kepada kelompok tani sejumlah 1 juta rupiah. Alat bukti laporan dari TKD, yaitu Panwas kelurahan melaporkan ke Bawaslu Kota Solok bahwasanya ada penyerahan uang. Penyerahan uang itu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Solok.
“Sanksi kami yang menerima uang dan bendahara kelompok tani yang menerima uang tersebut. Ini dalam proses, namun kami sudah menyimpulkan Bawaslu Kota Solok berpihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa laporan-laporan yang berhubungan pelanggaran pidana tersebut diharapkan tetap diproses agar Pilkada di Kota Solok berjalan jujur, adil dan calon diperlakukan secara adil oleh penyelenggaraan Bawaslu.
“Karena kami diperlukan tidak adil, Bawaslu Kota Solok berpihak. Kami datang ke Bawaslu Provinsi menyampaikan kronologis, dan meminta mengambil alih. Tanggapan Bawaslu Provinsi akan langsung melakukan rapat pleno hari ini. Kami berharap Bawaslu bersikap sebagai pengawas dan penindak terhadap pelanggaran,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Sumbar kordinator bidang penindakan, Vifner, SH mengatakan, segera menyikapi dan membawa rapat dengan pimpinan lainnya, untuk mengambil langkah dan tindakan selanjutnya, agar Pilkada berjalan sesuai aturan.
“Kami akan segera membicarakan laporan ini dalam rapat, dan akan mengambil langkah tegas untuk menyikapinya, sesuai dengan aturan berlaku, dengan mengakomodir semua pihak, sehingga semua berjalan sesuai aturan dan objektivitas juga terjaga,” tutup Vifner, yang terkenal vokal dalam bicara serta tegas melakukan tindakan.(***)