Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Diduga Mencuri Peralatan Elektronik Kantor, Petugas Kebersihan Dinas Pariwisata Pessel di Ciduk Polisi

305
×

Diduga Mencuri Peralatan Elektronik Kantor, Petugas Kebersihan Dinas Pariwisata Pessel di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku (tengah) atas nama Okta Firman alias Uncu (46), poto bersama Kasat Reskrim Iptu Nofrizal (kiri) dan KBO Reskrim Ipda Deni Juniansyah (kanan) di Mapolres Pessel. (Okis Mardiansyah) 

 

PAINAN, RELASIPUBLIK – Jajaran Opsnal Reskrim bekerjasama dengan Narkoba Polres Pessel, mengamankan seorang pelaku pencurian peralatan elektronik di lingkungan kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (11/1). Sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Can, menjelaskan, pelaku diketahui atas nama Okta Firman alias Uncu (46), yang merupakan seorang pegawai honorer kebersihan di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pessel. Saat itu, ia diamankan di kediaman milik orangtuanya disekitaran Kota Painan.

“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B / 325 / IX /2017 /SPKT-III /Res-Pessel tanggal 27 September 2017 lalu, akhirnya kita lakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi. Pihak kita berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur dirumahnya, sekitar pukul 05.00 WIB,” sebut Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Can didampingi KBO Reskrim Ipda Deni Juniansyah kepada relasipublik.com Kamis (11/1).

Dijelaskannya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu set barang bukti (BB) elektronik, yakni TV LCD ukuran 42 inchi, Speaker aktif merek LG, DVD yang diduga dari hasil pencurian.

“Barang bukti tersebut diamankan disebuah rumah tua milik orangtua pelaku, tepatnya di simpang jalan Syamsuar Tanjung, Painan. Saat kita lakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai supir dan menjadi petugas kebersihan dilingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pessel. Saat itu pelaku mengaku, tak ada niat untuk mencuri. Namun, ketika melihat gudang tempat penyimpanan sejumlah barang elektronik tidak terkunci, akhirnya timbul niat untuk mengambilnya.

“Awalnya pelaku mengelak saat ditanya penyidik, namun pihak kita tidak bisa dibohongi dan akhirnya ia mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan saksi, kepada pelaku kita terapkan pasal 363 KUHAP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan hukuman penjara diatas lima tahun. Sebab, pelaku melakukan aksinya pada malam hari menggunakan kunci lain untuk membuka gudang penyimpanan barang bukti. Akibat perbuatannya kerugian ditaksir mencapai Rp18.000.000,” tutupnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *