Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Diduga Memiliki Narkotika Jenis Ganja, Sepasang Kekasih Di Bekuk “Team Kucing Hitam” Sat Narkoba Polres Simeulue

343
×

Diduga Memiliki Narkotika Jenis Ganja, Sepasang Kekasih Di Bekuk “Team Kucing Hitam” Sat Narkoba Polres Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK.- Entah apa yang sedang merasuki kedua insan berbeda jenis itu, sehingga membuat mereka luput akan segala tindakan dan perbuatan melawan hukum. Bak pepatah, Setinggi tingginya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Hal itu yang sedang dialami sepasang kekasih di Kabupaten Kepulauan Provinsi Aceh itu. Bagaikan Romeo dan Juliet (nama samaran), mereka memerankan permainan kejahatan dalam kegelapan. Dan akhirnya perbuatan itu membuat mereka harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Simeulue, karena diduga mimilik Narkotika jenis Ganja.

Saat dikonfirmasi awak Media dan Paur Humas Polres Simeulue, Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K , melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh. Sialagan membenarkan panangkapan sepasang kasih itu.

” Benar Team Kucing Hitam Sat Narkoba Polres Simeulue telah membekuk sepasang kekasih yang diduga memilik, menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja pada 25 Juni 2020 kamarin di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” Jelas Kasat Narkoba, Minggu (12/07/2020).

Kasat Narkoba Polres Simeulue, IPTU Jh. Sialagan menjelaskan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Simeulue, bahwa ada satu orang pemuda sedang duduk disamping kios, diduga pemuda tersebut memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis Ganja,” Ucap Kasat Narkoba.

Kemudian katanya, dari informasi itu, Team Kucing Hitam Sat Narkoba Polres Simeulue, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tiba di TKP sekira pukul 01.30 Wib,” Jelas Kasat Narkoba.

Disambungnya, Setelah tiba di TKP, Team Kucing Hitam Sat Narkoba Polres Simeulue, menemukan pemuda dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat tersebut dan kemudian langsung melakukan pangkapan serta Penggeledahan. Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan Aparat Desa setempat,” Kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya, Kasat Narkoba menerangkan, dari Penggeladahan tersebut, Team Kucing Hitam menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam Kios tersangka Juliet atau kekasih dari tersangka Romeo. Barang bukti yang ditemukan berupa, 1 (satu) kantong plastik warna biru didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat berisikan daun, tangkai dan biji ganja,” Tutur Kasat Narkoba.

Adapun berat keseluruhan barang bukti yang diamankan sekitar 53,08 Gram. Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna Hitam merk Nokia. Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut,” Ucap Kasat.

Kasat Narkoba, Iptu Jh Siagalan mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan, tersangka menerangkan bahwa, barang bukti tersebut dibawanya dari Aceh Selatan, sebanyak 2 (dua) Ons dan dipaketkan kembali sebanyak 15 (lima belas) paket untuk dijual kembali.

Kemudian barang haram tersebut dititipkannya kepada kekasihnya (juliet), untuk dijual dan diedarkan dengan harga per paket kecil sebesar, Rp.100.000 (seratus ribu) Rupiah. Dan dari pengakuannya, Juliet sudah menjual sebanyak 12 ( dua belas ) paket ganja tersebut,” Kata Kasat Narkoba Polres Simeulue.

Untuk diketahui, Tersangka Romeo berumur (25) tahun, Warga Dusun Keude Padang, Desa Keude Meukek, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, yang berprofesi sebagai pekerja Buruh Harian Lepas. Sedangkan Juliet berumur (18) Tahun, pekerjaan Swasta, Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Simeulue, IPTU Jh. Siagalan.

Akibat perbuatan mereka, sepasang kekasih tersebut dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *