Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Diduga Melakukan Tidak Pidana Penggelapan Satu Unit Mobil, Pria Asal Medan Diamankan SatRes Polres Simeulue

255
×

Diduga Melakukan Tidak Pidana Penggelapan Satu Unit Mobil, Pria Asal Medan Diamankan SatRes Polres Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK – Team Elang Resmob dan Anggota Unit pidum Sat Reskrim Polres Simeulue yang di pimpin oleh Ipda Hendra Jamiswar, SH, MH telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil toyota avanza BL 1070 S, di Desa Sukajaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Minggu. (28/06/2020).

Saat dikonfirmasi Relasipublik, melalui Pesan WhatsAppnya, Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Rizal, SE, SH menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penggelapan mobil tersebut terjadi di desa Suka Jaya Kecematan Simeulue timur Kabupaten Simeulue, dan TKP Penangkapan tersangka, di Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara.

Adapun Korban dari penggelapan mobil tersebut bernama : Risfanita, Umur 42 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Tersangka bernama Faisal Tanjung Alias Andi Bin Sofian Tanjung, Umur 21 tahun
Pekerjaan : Ex. Pelajar, Alamat Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis kejadiannya, Team Elang Resmob dan Unit pidum Sat Reskrim Simeulue di bawah pimpinan Ipda Hendra Jamiswar. SH, MH telah melakukan penangkapan di Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan terhadap seorang laki laki yang bernama Faisal Tanjung Alias Andi Bin Sofian Tanjung, yang di duga telah melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna putih plat nomor BL- 1070-S yang terjadi pada hari Minggu 03 Mei 2020 sekira pukul 15.00 wib di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue,” Jelas KasatRes

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Simeulue, Adapun Modus operandi pelaku yaitu, pelaku bersama-sama dengan satu org temannya an. Budi (DPO), 35 tahun, Wiraswasta, Medan mendatangi rumah korban dan merental mobil korban selama 3 (tiga) hari dengan alasan ingin memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue. Kemudian pelaku bersama rekannya Budi membawa mobil tersebut ke Medan dan saat ini mobil tersebut telah dijual (masih dalam lidik).

Kemudian Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada saat Team Elang Resmob dan anggota unit pidum di bawah pimpinan Ipda Hendra Jamiswar, SH, MH memperoleh informasi jika pelaku berada di rumahnya di Desa Karang berombak Kecamatan Medan Barat Kota medan. Selanjutnya Team melakukan lidik.

Pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 15.00 wib pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simeulue untuk di amankan dan dilakukan proses penyidikan,” Terang Kasat Reskrim Polres Simeulue. (Hardani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *