Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Video Tiktok di Akun @camelia.dewi6 Dilaporkan

1447
×

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Video Tiktok di Akun @camelia.dewi6 Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Foto : Video Tiktok di Akun @camelia.dewi6 kanan dan pelapor sebelah kiri

Sumenep, Relasipublik.com – Seorang pria asal Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan mantan istrinya ke Polres Sumenep atas postingan video dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok di akun @camelia.dewi6. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/113/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Februari 2025.

Pelapor, Ferdy Ansya Asi Budiyanto (37), berdasarkan KTP beralamat di Dusun Kalerker, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, menuding mantan istrinya yang bernama Ria Kamelia Dewi, warga Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, membuat video dengan menjelek-jelekkan dirinya yang di-posting di media sosial. Perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini berawal dari unggahan di akun TikTok @camelia.dewi6, yang diduga milik terlapor. Dalam video berdurasi 4 menit 49 detik itu, tampak foto pelapor beserta bukti transfer uang. Unggahan tersebut membahas masalah keuangan selama pernikahan mereka, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta.

Budiyanto menyatakan bahwa selama masih berumah tangga, ia selalu memberikan nafkah dan tidak pernah menyebut mantan istrinya sebagai pribadi materialistis. Ia merasa unggahan itu mencemarkan nama baiknya dan telah ditonton banyak orang, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Adanya permasalahan ini, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ria Kamelia Dewi membenarkan bahwa akun TikTok @camelia.dewi6 adalah miliknya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan keterangan terkait video yang diunggah di akun TikTok nya menjadi dasar laporan Budiyanto.

“Iya benar, iya sudah. Ini saya, iya jika sudah jalan prosesnya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media terkait tujuan video dirinya yang di-posting di akun TikTok nya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Dalam perspektif hukum, pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Sementara dari perspektif sosial dan agama, menyebarkan aib seseorang, terutama mantan pasangan, tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak kehormatan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang bersifat pribadi dan menyudutkan pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan ini. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya agar terhindar dari permasalahan hukum yang serupa. ( red @ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *