BARITO UTARA — Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Desa ini berhasil meraih nilai istimewa 96,50, menjadikannya yang terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.
Kegiatan penilaian tahun ini mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi”, dengan tujuan menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai-nilai integritas hingga ke tingkat masyarakat.
Acara penilaian berlangsung di Balai Desa Bukit Sawit dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat setempat.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Barito Utara, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabag Pemerintahan Setda sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif Desa Bukit Sawit.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” ujar Girsang.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, mengungkapkan rasa bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah, Desa Bukit Sawit merupakan satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi percontohan antikorupsi.
“Desa Bukit Sawit menjadi contoh nyata bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran dan komitmen tinggi terhadap pemerintahan yang bebas korupsi,” tegas Alfian.
Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyebut pencapaian ini sebagai hasil kerja keras bersama seluruh elemen desa.
“Kami bersyukur dan bangga atas kepercayaan ini. Semoga hasil penilaian ini menjadi motivasi bagi perangkat desa dan masyarakat untuk terus konsisten menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Proses Penilaian Ketat dengan Lima Indikator
Penilaian Desa Bukit Sawit dilakukan secara ketat oleh tim penilai berjumlah enam orang, terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD, serta Diskominfo/Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten.
Adapun anggota tim penilai antara lain:
- Alfian, ST, MT, CFrA – Auditor Ahli Madya, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Vira D. Purwaningsih, S.P – Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas PMD Provinsi Kalteng.
- Mahendra Yan Mursya, A.Md.Kom – Pranata Teknologi Informasi Komputer, Diskominfo Provinsi Kalteng.
- Yulis Ashari, S.T. – Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Tri Winarsh, S.STP., M.IP – Kabid Pembinaan Pemerintahan, Kelembagaan dan Permusyawaratan Desa, Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara.
- Ummi Norniati, S.E., M.IP – Pranata Humas Ahli Muda, Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.
Proses penilaian dimulai dengan pemaparan lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukit Sawit. Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab intensif antara tim penilai, perangkat desa, dan masyarakat untuk mengonfirmasi berbagai dokumen dan praktik lapangan yang telah dilaporkan.
Verifikasi lapangan tidak hanya menilai dokumen fisik, tetapi juga melibatkan kunjungan langsung ke kantor desa dan masyarakat.
Verifikasi di Kantor dan Lapangan
Beberapa aspek yang diverifikasi di Kantor Desa meliputi:
- Inovasi pelayanan desa dan prosedur layanan publik gratis.
- Sistem absensi kehadiran perangkat desa.
- Transparansi anggaran (APBDes dan papan informasi publik).
- Mekanisme pengaduan masyarakat (kotak dan alur pengaduan, banner informasi).
- Pemasangan banner antikorupsi, maklumat pelayanan, serta larangan gratifikasi.
Sedangkan kunjungan lapangan mencakup:
- Kegiatan dan kinerja BUMDes beserta inovasinya.
- Peninjauan proyek pembangunan fisik (baik pihak ketiga maupun swakelola).
- Transparansi dan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemasangan APBDes dan informasi publik di setiap dusun atau lokasi strategis.
Dengan capaian nilai tertinggi 96,50, Desa Bukit Sawit kini menjadi ikon desa antikorupsi di Kalimantan Tengah. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(car) — sumber: humas Barito Utara














