Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU
72
×

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Organisasi pemantau transparansi anggaran, Dear Jatim, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dua oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan proyek aspirasi tersebut.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan Dear Jatim, proyek Pokir milik anggota DPRD Dapil II) diduga kuat dikerjakan oleh pendukung ketua salah satu partai politik di Kabupaten Sumenep. Padahal, secara hukum dan etika pemerintahan, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan adanya istilah jatah partai dalam pengelolaan Pokir.

“ Ia bisa menjadi saksi kunci bagi penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pokir DPRD Sumenep. Jika terbukti ada proyek Pokir di desa tersebut, maka harus diperiksa,” tegas Muhammad Sutrisno, pengurus Dear Jatim, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Sutrisno juga menyoroti praktik manipulasi dalam proses pengajuan dan pelaksanaan Pokir. Menurutnya, praktik “joki proposal” dan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) sudah menjadi modus umum yang berpotensi merugikan keuangan negara

“Bahkan kami menemukan indikasi kuat bahwa lebih dari 50 anggota DPRD mengalami pola serupa. Ini bukan kasus tunggal, tapi sistemik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa ia juga diduga menarik fee dari proyek yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang direalisasikan oleh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep melalui usulan Pokir.

“Sebelumnya, juga diketahui pernah mengerjakan Pokir di dapilnya sendiri. Ia turun langsung ke desa, tetapi berdasarkan keterangan lapangan, proyek itu hanya ‘numpang nama dan lokasi’ pada kepala desa,” ungkapnya.

Dear Jatim menegaskan bahwa dugaan keterlibatan itu bukan hal baru. Kasus ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep sejak 31 Mei 2024, dan kini dalam pantauan Unit Tipidkor Satreskrim.

“ Sudah dibidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep. Kami menunggu keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini,” kata Sutrisno.

Dear Jatim menilai, praktik pembagian proyek berdasarkan jatah partai merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip demokrasi dan pelayanan publik. Pokir seharusnya menjadi hasil serapan aspirasi masyarakat, bukan alat politik untuk memperkaya kelompok tertentu.

“Pemeriksaan terhadap mereka sangat penting dilakukan untuk memperdalam dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep dan memastikan seluruh mekanisme dijalankan sesuai prosedur, demi kepentingan rakyat,” tutup Sutrisno.

(@Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *