Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Dalam Satu Hari, Bawaslu Tanah Datar Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

6
×

Dalam Satu Hari, Bawaslu Tanah Datar Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh tim pemenangan Eka-Fadly ke Bawaslu Tanah Datar, Senin (7/10). (Dok d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar terima dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada Senin (7/10).

Dua dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 2 Eka-Fadly adalah: dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye di nagari Atar kecamatan Padang Ganting serta dugaan Money Politic oleh salah satu Paslon di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan tepatnya di sebuah pesantren.

Rafi Erlangga, Tim pemenangan Eka-Fadly bidang Informasi dan saksi menyampaikan jika ia bersama rekan telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut disertai bukti tangkapan layar pencopotan Banner 02 yang diunggah terlapor di akun media sosial dan beredar di beberapa Group WA.

“semua alat bukti sudah kita serahkan ke Bawaslu, dan diharapkan segera ditindaklanjuti” ungkap Rafi.

Laporan kedua disampaikan oleh Silvanus, yang membuat laporan dugaan Money Politic oleh satu Paslon pada saat melakukan kunjungan ke sebuah pesantren di Padang Magek.

” kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Kami akan terus mengawal dan mengawasi perkembangannya” tegas Silvanus.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Aski membenarkan adanya dua laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“hari ini kita terima dua laporan dari tim pemenangan Paslon 02. Kami akan melihat formil dan materil laporan tersebut sebelum teregister. Jika belum lengkap, kami akan minta pelapor untuk melengkapinya.

Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal. Setelah dirasa lengkap, akan dilakukan kajian selanjutnya sampai klarifikasi, pendapat ahli serta pembuktian. (d13/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *