Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NASIONAL

Cut Nyak Cahaya Jeumpa Dr (Cn) Hj. Rizayati,SH.,MM : Putusan Hukum dalam Perkara UU ITE Harus Adil, Punya Efek Jera Bagi Para Pelakunya

554
×

Cut Nyak Cahaya Jeumpa Dr (Cn) Hj. Rizayati,SH.,MM : Putusan Hukum dalam Perkara UU ITE Harus Adil, Punya Efek Jera Bagi Para Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Cut Nyak Cahaya Jeumpa Dr (Cn) Hj. Rizayati,SH.,MM /domi lewuk

BOGOR,RELASIPUBLIK.COM-Kandidat Doktor dalam Bidang Ekonomi Manajemen Universitas Persada Indonesia YAI, Cut Nyak Cahaya Jeumpa Hj. Rizayati,SH.,MM berharap, ketentuan pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara maksimal agar ada efek jera bagi setiap pelakunya.

Berikut adalah pesan dan harapan Rizyati,SH.MM kepada pihak penegak hukum terkait kasus pencemaran nama baik atas dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota 2019 yang lalu.

Perkarapelanggaran UU ITE oleh LM sudah sudah berjalan sejak akhir 2018. Dan hari ini Anda dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebagai saksi. Apa harapan Ibu sebagai korban pencemaran nama baik tersebut?

Saya berharap agar ketentuan pidana UU ITE atas pelaku dapat diterapkan secara maximal sehingga efek jera atas perbuatannya dapat dirasakan, disamping pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. sebagai korban dalam kasus UU ITE, maka saya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan distorsi informasi, tidak membuat opini menghakimi, dan tidak menyajikan berita palsu / hoax yang tidak jelas sumbernya dan dapat merugikan orang lain.

Akan tetapi, bila majelis yang menangani dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain. Saya sebagai korban berharap putusan yang dipandang adil menurut Hukum.

Perkara tersebut pasti berdampak bagi Anda dan keluarga serta masyarakat umum. Adakah pesan Anda kepada masyarkat pengguna sosial media?

Iya, tentu, akibat ulah perbuatan pelaku berdampak serius bagi Saya pribadi, keluarga maupun usaha yang sedang Saya rintis. Oleh karena itu, saya berpesan kepada kita semua bahwa Negara berdasarkan hukum, maka jangan bertindak atas sesuatu diluar ketentuan hukum termasuk dalam menggunakan jejaring media sosial seperti facebook, instagram, twitter, dan lain-lain.

“Jangan gunakan medsos untuk memprovokasi, menebar kebencian dan memproduksi berita bohong buat orang lain, karena perbuatan kita bermedsospun dikawal oleh hukum yaitu UU ITE sendiri. Berita yang kita produksi tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, akhirnya kita harus bertanggung jawab di muka hukum, maka Bijaklah bermedsos.”

Sebagai masyarakat bahkan korban pencemaran nama baik ,apa harapannya terhadap proses penegakan hukum UU ITE?

Iya, Undang-undang setelah dibentuk disamping penting diundangkan juga penting untuk diumumkan sehingga masyarakat paham maksud, isi, dan tujuan dari pembentukan Undang-undang termasuk UU ITE dalam konteks ini.

Oleh karena itu Saya berharap peran aktif dan efektif semua stakeholders dan masyarakat sendiri untuk terus mengkampanyekan/mensosialisasikan UU ITE dan kesadaran hukum kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apa harapan terbesar Anda dalam proses penegakan hukum terkait UU ITE ke depan?

“Harapan terbesar saya adalah tegaknya supremasi hukum khususnya UU ITE ini sehingga efek jera atas diri pelaku benar-benar dapat dirasakan dan pelajaran berharga bagi masyarakat pengguna media sosial, disamping itu Saya juga berharap kepada teman-teman pewarta untuk terus memberitakan UU ITE ini secara sistemik sehingga informasi dan kesadaran masyarakat dapat terwujud adanya.” ** (Domi Lewuk).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *