Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Citra Lingkungan Kerja Sijunjung Ternodai, Adik Pemilik Kafe Diduga Perkosa Pekerja

253
×

Citra Lingkungan Kerja Sijunjung Ternodai, Adik Pemilik Kafe Diduga Perkosa Pekerja

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual saat berada di Mapolres Sijunjung. (Dok.hms)

SIJUNJUNG, RELASI PUBLIK – Dugaan kekerasan seksual kembali menodai citra lingkungan kerja di Kabupaten Sijunjung. Seorang pria berinisial DLN (33), yang merupakan adik pemilik Kafe & Resto Teman Kak Neneng, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga memperkosa rekan kerjanya sendiri, seorang pekerja baru berinisial NNS (19).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di lantai dua kafe yang terletak di Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yose Hendra, membenarkan kejadian tersebut. Yose menyebutkan bahwa NNS baru bekerja selama delapan hari di kafe tersebut, sementara DLN diketahui sebagai adik pemilik usaha.

Menurut Yose, kejadian bermula saat DLN mengajak korban naik ke lantai dua untuk mengambil botol kecap dan saus yang akan digunakan melayani pelanggan. Namun, saat berada di lantai atas, situasi kafe sedang sepi tanpa pengunjung. Diduga memanfaatkan kondisi itu, DLN langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai di area lesehan, lalu melakukan aksi pemerkosaan tanpa memberi kesempatan korban melawan.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan DLN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari pihak kepolisian serta rujukan medis untuk menjalani visum. Pihak kepolisian menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini menjadi satu dari banyak contoh kekerasan seksual di lingkungan kerja yang sering kali tidak terungkap. Rasa takut, tekanan dari lingkungan, serta posisi korban yang dianggap lemah kerap membuat pelaku merasa leluasa melakukan tindakan bejat. Lembaga perlindungan perempuan dan anak pun telah lama menyoroti kondisi ini, mendorong perlunya pengawasan dan perlindungan lebih serius terhadap pekerja perempuan, khususnya di sektor informal.

Dalam pernyataannya, kepolisian menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun. (Rls/Masrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *