Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Cegah TPPO, Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Mengintensifkan Pencegahan TKI Ilegal

128
×

Cegah TPPO, Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Mengintensifkan Pencegahan TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) beberapa akhir ini terjadi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengintensifkan program pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal.

Dalam kesempatan tu, Kepala Imigrasi Sumbar Yayan Indriana, mengatakan dibandingkan pada tahun 2018 lalu, penundaan keberangkatan TKI non prosedural dikatakan tidak ada dilakukan .Sementara penundaan keberangkatan TKI non prosedural di TPI sampai dengan Oktober 2019 di Bandara Minangkabau terdapat 5 orang ,”ujarnya Yayan saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA) di sebuah hotel di Padang, Rabu (27/11/2019)

“Lebih lanjut ia katakan , ini pertanda pengintensifan mulai diperketat dan kita sama berharap tahun depan angkanya bisa menurun dengan pengintensifan yang maksimal,” jelas dia.

Dia juga mengatakan , penolakan keberangkatan terhadap TKI Non prosedural tersebut, di tempat pemeriksaan imigrasi terhadap WNI secara nasional periode 1 jan-22 nov 2019 seluruh Indonesia, baik itu laut, bandara dan PLBN sebanyak 672 dan di Badara Internasional Minangkabau terdapat 5 Orang .

“Hal ini tidak lain dilakukan karena mereka diduga akan menjadi TKI Non prosedural atau tidak melalui prosedur yang resmi di luar negeri ,maka itu dilakukanlah Penolakan keberangkatan WNI tersebut.” terangnya.

Sementara, untuk penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Non prosedural periode 1 januari-22 november 2019 di 125 kantor imigrasi berjumlah 5.590 orang.

“Ketika mereka sudah melakukan penerbitan paspor sesuai prosedural maka tidak ada lagi penolakan pemberangkatan. Ini yang akan terus bersama kita kawal supaya WNA yang keluar masuk bisa sesuai dengan prosedur,” tandasnya. ( DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *