Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Sepakat Perpanjang Pelaksanaan PSBB

107
×

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Sepakat Perpanjang Pelaksanaan PSBB

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK –  Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 yang masih terjadi Sumatera Barat menjadi dasar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Mei mendatang.

Sebelumnya pelaksanaan PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei dan tahap ke Dua sampai dengan 29 Mei 2020.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan kebijakan itu dalam video conference bersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (05/05/2020).

Hadir dalam Vidcon ini Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo.

Gubernur menyampaikan Pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

“Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virusnya Covid-1,” sampai Gubernur Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB Immanuel.St. (Maizetrimal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *