Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Cegah Money Politik, Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Tujuh Koto Talago

165
×

Cegah Money Politik, Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Tujuh Koto Talago

Sebarkan artikel ini
Deklarasi kampung perngawasan. (Dok. Nv)

LIMA PULUH KOTA, RELASI PUBLIK – Akan dijadikan tempat Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Patisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten 50 Kota mendeklarasikan ‘Kampung Pengawasan Partisipatif’ di halaman Bolai Godang Talago Gontiang, Kanagarian Tujuh Koto Talago, Kabupaten 50 Kota, Juma’at (27/09/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis, Ketua dan anggota Bawaslu Kab. 50 Kota, Yoriza Asra, dan Ismet. Camat beserta Wali Nagari se Kecamatan Guguak.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, deklarasi Kampung Pengawasan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog agar semua pihak bisa melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Terutama berkaitan dengan politik uang yang selalu menghantui setiap proses pemilu.

“Untuk itu, dengan adanya kampung pengawasan ini, setidaknya dapat memberantas atau menghilangkan politik uang ini. Karena untuk menghilangkan politik uang itu ya.. masyarakat itu sendiri,” ujar Alni.

Lebih jauh Alni mengatakan, ada dan tidak nya pemilu yang masyarakat tetap bisa beraktifitas.

“Dan diharapkan juga kepada masyarakat tanpa dengan adanya politik uang, masyarakat tetap memilih kepala daerah yang menjadi pilihan hati masing – masing, ” ujarnya.

Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya mengatakan, Pilkada tahun 2024 ini, Bawaslu 50 Kota telah melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran Pilkada 2024. Untuk itu, dengan hardirnya Kampung Pengawasan Partisipatif ini mampu menghadang terjadinya potensi pelanggaran Pilkada tahun ini.

“Tanggung jawab Pengawasan itu, bukan hanya milik Bawaslu tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara, “.

Sementara itu, Camat Guguak, Gusni Hendri, mengatakan, pada deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini di hadiri seluruh Wali nagari se-Kecamatan Guguak. Sehingga ini membuktikan seluruh masyakat di daerah ini sangat mendukung program yang di laksanakan oleh Bawaslu.

“Di Kecamatan Guguak ini terdiri dari 5 kanagarian. Walaupun deklarasi ini hanya dilaksanakan di Kanagarian Tujuh Koto Talago, Namun Nagari-Nagari yang lain di Kecamatan Guguak ini mendukung penuh kegiatan ini, ” ujarnya.

Ditandai dengan pemukulan taniah oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, secara resmi Nagari Tujuh Koto Talago sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pilkada serentak 2024. (Ril/Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *