Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

BUPATI SUTAN RISKA SERAHKAN LAHAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG PENGADILAN

227
×

BUPATI SUTAN RISKA SERAHKAN LAHAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG PENGADILAN

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Keinginan luhur pemimpin Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan untuk menghadirkan rasa keadikan di Kabupaten Dharmasraya diwujudkan dalam komitmen dan fasilitasi keberadaan dua pengadilan di Dharmasraya, masing masing Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Dengan hadirnya dua benteng peradilan itu, bupati termuda ini berharap bakal mampu menghadirkan rasa keadilan di kabupaten berjuluk Ranah Cati Nan Tigo.

Itulah sebabnya, orang nomor wahid di Dharmasraya itu rela datang ke gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan secarik sertifikat yang tanahnya akan dijadikan lokasi pembangunan gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Dengan terbangunnya dua benteng peradilan itu diharapkan warga masyarakat yang hendak mencari keadilan tidak jauh jauh datang ke kabupaten sebelah sebagainana selama ini dirasakan masyarakat.

Kedatangan Bupati Sutan Riska ke markas para hakim agung ini ditemani ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat, Drs. Zain Ahsan, , SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dessy Damayanti, SH., MH, Ketua Pengadilan Agama Dharmasraya Azizah Ali, SHI, Penitera Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat, Drs. H. Misbahul Munir, SH., MH., Sekretaris Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Edy Yulianto, SH., MH., Kabag Humas Budi Waluyo bersama sejumlah petugas ring satu. Direncanakan, Bupati bersama rombongan akan diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pujoharsoyo, SH, MH.

Lahan yang diperuntukkan buat lokasi pembangunan dua gedung peradilan berada di sekitar Simpang Silago, Jl. Lintas Sumatra KM 4 Pulau Punjung. Di sekitar kawasan itu ada taman kota dan RSUD Sungai Dareh yang baru. Juga ada sejumlah kantor OPD Pemkab Dharmasraya, ada Dinas Pertanian, Perkimtan dan ada juga kantor instansi lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *