Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabupaten Ketapang

Bupati Ketapang RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Penyelesaian Sengketa Agraria antara Masyarakat dengan PT PTS

×

Bupati Ketapang RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Penyelesaian Sengketa Agraria antara Masyarakat dengan PT PTS

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Foto: Istimewa

 

Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, membawa persoalan konflik lahan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/07/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).

Dalam rapat itu, Alexander Wilyo hadir bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.

Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendorong penyelesaian konflik secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang kami miliki. Penanganan masalah ini harus berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alexander.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.

“Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian ATR/BPN RI untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan.

Komisi II DPR RI meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang segera diaktifkan paling lambat September 2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Prakarsa Tani Sejati.

Komisi II DPR RI juga mendorong penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan HGU PT PTS dengan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun.

Proses clean and clear tersebut ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *