Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Bupati Hendrajoni, Perintahkan Satpol PP dan Damkar Tertibkan Orgen Tunggal

181
×

Bupati Hendrajoni, Perintahkan Satpol PP dan Damkar Tertibkan Orgen Tunggal

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni menginstruksikan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) agar menertibkan musik orgen tunggal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Hal itu disampaikan Bupati Hendrajoni, saat menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun 2019, Senin (16/9) di halaman kantor bupati setempat.

Menurut bupati, akhir akhir ini dirinya sering menerima pengaduan masyarakat tentang banyaknya musik orgen tunggal yang menampilkan penyanyi dengan aksi erotis dan memakai pakaian seksi.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya musik organ j
yang memainkan musik triping hingga larut malam.

Dikatakan, hal tersebut jelas bertentangan dengan Perda dan adat Minangkabau yang dikenal dengan filosifi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Kepada Satpol PP dan Damkar, bupati memerintahkan, bila ditemui tampilan penyanyi yang mengubar nafsu dengan penampilan sexi dan juga tarian triping, maka harus dilakukan tindakan tegas.

” Satpol PP dan Damkar harus mengehentikan musik orgen yang menampilkan tarian triping dan berpakaian seksi, jika perlu diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Penampilan orgen tunggal yang demikian, lanjutnya, tidak bisa ditolerir, dan harus ditertibkan. Dari itu kepada Satpol PP sekali lagi saya sampaikan agar juga memanggil seluruh pemilik orgen tunggal guna membuat komitmen bersama, untuk tidak lagi menampilkan artis sexi dan tarian erotis yang dapat mengundang nafsu.

Dia juga menyampaikan kepada semua camat di daerah itu agar melakukan pembinaan kepada pemilik orgen tunggal yang ada di wilayahnya.

” Segera data dan undang semua pemilik organ yang ada di kecamatan, kemudian dilakukan pembinaan agar mematuhi aturan sesuai dengan agama dan budaya yang kita miliki,” ungkapnya.

Jika sudah disampaikan, kemudian masih ada pemilik orgen tunggal menampilkan penyanyi yang menari triping atau berpakaian seksi langsung saja ditindak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *