Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Berkenalan Dimedsos dan Bermalam Di Penginapan, Sepasang Sejoli Diamankan Tim Elang Polres Simeulue

356
×

Berkenalan Dimedsos dan Bermalam Di Penginapan, Sepasang Sejoli Diamankan Tim Elang Polres Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK.- Untuk menegakkan Syariah Islam di Aceh, Khususya di Pulau Simeulue, Tim Elang Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan satu pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Diduga mereka telah melakukan perbuatan mesum di Sebuah Penginapan yang ada di Kepulauan itu. Rabu (22/07/2020)

Adapun inisial laki-laki tersebut, MDN (27) Wiraswasta, warga Berambang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan perempuan YTR (32) Ibu Rumah tangga, warga Dusun Bojong Salawe, RT.12/5 Karang Jaladri, Parigi, Pangandaran Jawa Barat.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan dari pihak Penginapan bahwa ada laki-laki dan perempuan, duga Non Muhrim menginap di penginapannya.

Berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue di Pimpin Kasat Binmas Iptu AZWIR langsung menuju ke lokasi penginapan tersebut dan mengamankan pasangan terduga mesum tersebut ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut. Dalam hal itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu lembar Baju dan Celana.

Kronologis Kejadian, Pada awal mula YTR dan MDN berkenalan melalui media sosial (FB), kemudian lama kelamaan makin mesra, YTR mengajak MDN untuk ketemuan, selanjutnya mereka sepakat bertemu di Aceh, tepatnya di kabupaten Simeulue.

Setelah itu, pada tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib YTR tiba di bandara lasikin Sinabang, kemudian MDN menjemputnya di bandara lasikin. MDN dan YTR pun sempat pergi berjalan-jalan di seputaran Kota Sinabang.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, MDN bersama YTR mendatangi salah satu tempat penginapan dan menyewa 2 (dua) kamar . Sekira pukul 03.00 Wib YTR memanggil MDN dari kamar satunya dan MDN pun memasuki kamar yang di tempati YTR.

Sekira pukul 08.00 Wib Pihak penginapan tersebut mendapati mereka berada di dalam 1 (satu) kamar. Kemudian pihak penginapan menghubungi kepolisian.

Atas kejadian tersebut Sepasang non muhrim tersebut saat ini di Persangkakan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 1 angka 23 jo, Pasal 24 ayat 1 angka 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” Jelas Kasat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *