Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Bupati Asahan : Revisi UU Pemda Harus Perkuat Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

9
×

Bupati Asahan : Revisi UU Pemda Harus Perkuat Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam rapat rekomendasi kebijakan revisi masukan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Penyempurnaan regulasi pemerintahan daerah diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi antartingkatan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Asahan.

Rapat yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026), dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan legislatif.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah dalam membangun sinergi dan menyelaraskan kebijakan.

Menurut Taufik, pemerintah kabupaten/kota tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, menurunkan stunting, menjaga ketahanan pangan, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Bupati berharap berbagai masukan dalam forum tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan pemerintahan daerah semakin efektif dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait revisi UU Pemerintahan Daerah.

Ketujuh poin tersebut meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa perubahan regulasi dibutuhkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan berbagai perkembangan.

Dinamika politik, efisiensi anggaran, program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyempurnaan undang-undang.

Ia menyebut forum tersebut sebagai wadah menghimpun masukan agar regulasi lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, dan mendorong inovasi pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa perspektif legislatif juga penting dalam pembahasan, terutama berkaitan dengan pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara konkret untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., para asisten, pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, serta tamu undangan lainnya.(is)