
SUMENEP – Polemik dugaan penggelapan milik almarhum Sulayman terus bergulir. Kali ini, Zainuddin salah satu saksi penjualan kapal resmi melaporkan inisial M atas dugaan pemalsuan surat pernyataan.
Zainuddin, Melalui Kuasa Hukumnya, Kurniadi, S.H menyampaikan bahwa Inisial M diduga merekayasa dirinya menandatangani surat pernyataan yang isinya seolah-olah menyatakan bahwa H Kadir yang telah menjual kapal milik Almarhum Sulayman.
“Saya tidak pernah tahu, tidak pernah membaca isi surat itu. Saat itu, Saya dipanggil inisial M untuk datang ke kantornya dan menandatangani surat yang tidak tahu isinya. begitu sadar, setelah ditegur anak saya yang
ternyata inisial M membuat surat pernyataan itu isinya menyatakan bahwa yang menjual kapal adalah H Kadir. Setelah saya tahu isi surat pernyataan itu lalu saya sobek.” jelasnya.
Menurut Kurniadi, Kuasa Hukum Zainuddin, Kejanggalan lain dalam surat tersebut terdapat nama pihak-pihak lain yang pada saat kejadian sebenarnya tidak ada di lokasi. Maka, surat tersebut diduga kuat memenuhi kualifikasi sebagai surat palsu yang merugikan korban.
Jadi, Kedatangannya Kepolresta Sumenep untuk melaporkan inisial M yang dirasa telah merugikannya, sehingga Polresta Sumenep juga dapat mempercepat proses laporan tersebut.
Kata Kurniadi, Kedatangannya ke Polresta Sumenep ini dalam rangka meminta dan menuntut persamaan hak kliennya yang berkeadilan di hadapan Hukum. Maka dari itu, pelapor meminta agar kepolisian menerapkan asas persamaan di hadapan hukum.
“Harapan kami, berikan kesempatan dan hak yang sama bagi para pelapor untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan pilih-pilih. Kalau kasus Pak Haji Kadir cepat diproses, kami juga menuntut perkara yang kami laporkan diproses dengan cepat.”Ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Media ini belum melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap inisial M. Namun, Media ini terus memberikan ruang terhadap pihak yang disebut diatas.(@Noung daeng )









