ASAHAN, RELASI PUBLIK – Penanganan kasus gigitan hewan penular rabies membutuhkan respons cepat dan koordinasi antarlembaga agar risiko penularan penyakit berbahaya tersebut dapat dicegah. Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (29/10/2026), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, MAP.
Dalam arahannya, Rianto menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan berpotensi menyebabkan kematian apabila tidak memperoleh penanganan secara tepat.
Menurutnya, upaya melindungi masyarakat dari ancaman rabies harus dilaksanakan melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang melibatkan berbagai sektor. Tidak hanya instansi yang membidangi kesehatan hewan, tetapi juga Dinas Kesehatan serta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Ia secara khusus meminta agar pengawasan terhadap hewan penular rabies terus ditingkatkan melalui pelaksanaan surveilans aktif. Selain itu, setiap laporan masyarakat mengenai kasus gigitan hewan harus mendapat perhatian dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Rianto mengatakan, keterlibatan perangkat pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengendalian rabies, terutama dalam mempercepat penyampaian informasi dan penanganan laporan di tengah masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan semakin optimal sehingga penanganan kasus gigitan hewan penular rabies dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terpadu,” ungkapnya.
Ia juga berharap peserta dapat memahami seluruh materi yang diberikan dan mengimplementasikannya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Asahan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies di Indonesia pada 2030 sebagaimana tertuang dalam Master Plan Nasional Pemberantasan Rabies di Indonesia.
Yusnani menjelaskan, pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, untuk memperkuat program pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan rabies secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT) diharapkan mampu memperkuat koordinasi sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan pemerintahan daerah.
Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, serta perangkat desa dan kelurahan di wilayah dengan populasi hewan penular rabies.
Adapun narasumber kegiatan adalah Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., Medik Veteriner Balai Veteriner Medan, dan drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan, praktisi sekaligus pemilik klinik.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh unsur terkait semakin siap menjalankan peran masing-masing dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia bebas rabies tahun 2030.(is)
