BeritaKriminalTERBARU

Tim Kelewang Amankan Pelaku Curanmor

4

PADANG,RELASIPUBLIK–Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RR (28) yang diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana pada Kamis (29/10/2026) malam.

“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula saat korban bernama Muhammad Irvandi Lubis hendak pulang kerja dari BSA Beauty Care di Jalan Andalas, Kuranji, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban terkejut mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi BA 6166 PR yang diparkirkannya telah raib. Korban yang mengalami kerugian kemudian langsung membuat laporan resmi ke Polresta Padang.

Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai seorang residivis kasus pencurian berinisial RR, warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji.

Sekira pukul 21.30 WIB atau hanya berselang setengah jam dari waktu kejadian, polisi berhasil melacak dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri dengan memanfaatkan se kunci palsu. Selain pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, tersangka RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Exit mobile version