Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

BEM Sumatera Barat Tolak RUU PKS 

245
×

BEM Sumatera Barat Tolak RUU PKS 

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Terkait isi Rancangan Undang – undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah dibahas DPR – RI , Seluruh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se – Indonesia melakukan unjuk rasa, terhadap (RUU ) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut.

Hal yang serupa dilakukan , Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Sumatera Barat, pada Selasa (23/7) Mereka mandatangi gedung rakyat tidak lain menyampaikan , Penolakan terhadap isi Rancangan Undang – Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

Sementara tu, Kordinator Forum Perempuan BEM Sumatera Barat, Rahayu menyampaikan, Aliansi BEM Sumatera Barat menginginkan RUU PKS direvisi.

“Kami menolak pasal-pasal karet yang ada dalam rancangan Undang-Undang ini. Kemudian meminta adanya perubahan pada diksi-diksi yang bisa menimbulkan muti tafsir, seperti adanya kata-kata pemaksaan, kekerasan dan lain sebagainya,” ujar Rahayu.

Disisi lain , Koordinator Pusat Aliansi BEM Sumatera Barat, Ismail Zainuddin mengatakan, beberapa pasal karet dalam RUU PKS yang ditolak mahasiswa adalah, mulai dari pasal 5, 12, 15, 18 dan pasal 19 dalam rancangan undang undang tersebut.

Dia menjelaskan , salah satu contohnya berbunyi pemaksaan perkawinan, dimana dalam pasal ini disebutkan seorang ayah yang memaksa menikahkan putrinya dapat dipidana, ini dinilai sangat tidak tepat karena seorang ayah membesarkan putrinya dari kecil hingga dewasa. Ada juga pemaksaan aborsi sehingga tindak aborsi dan perzinaan diperbolehkan.

“Kata-kata dalam RUU ini harus diubah agar sesuai dengan budaya kita,” katanya.

Menurut dia, kedatangan mahasiswa ke DPRD Sumbar untuk menyampaikan tiga tuntutan, pertama  menolak pasal karet yang bertolak belakang dengan norma bangsa, kedua agar dilakukan perubahan diksi dan kata-kata multi tafsir yang ada dalam rancangan undang-undang tersebut.

Ketiga agar pemerintah mengembalikan peran keluarga sebagaimana mestinya, jangan ada pengambil alihan peran keluarga kepada lembaga formal.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan serentak oleh BEM seluruh Indonesia, dan pada 25 Juli hingga 29 Juli 2019 mendatang  Forum Perempuan BEM Seluruh Indonesia akan menggelar aksi di MPR

“Kita ingin rancangan undang-undang ini direvisi agar tidak menimbulkan polemik dan perpecahan di tengah masyarakat,” katanya

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang menjambut para mahasiswa di halaman kantor DPRD , ia mengatakan, pihaknya tidak menolak RUU PKS selama baik untuk masyarakat

“Kita terima masukan dari mahasiswa dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar persoalan ini menjadi perhatian mereka. Jangan lagi ada pasal karet yang multi tafsir yang tidak sesuai dengan norma bangsa,” tukas Arkadius. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PADANG, RELASI PUBLIK – Filantropi bisa menjadi salah…