Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Belum Sebulan Dilantik, Oknum walinagari Itu Tertangkap Tim Opsnal Polres Pessel

278
×

Belum Sebulan Dilantik, Oknum walinagari Itu Tertangkap Tim Opsnal Polres Pessel

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polres Pessel memperlihatkan barang bukti penangkapan tindak pidana judi jenis song di Kampung Api-api Ken. Api-api Kec. Bayang Kab. Pessel

PAINAN, RELASIPUBLIK – Belum berberapa lama dilantik jadi Wali Nagari selaku pucuk undang dalam nagari, sebagai pemerintah terdepan telah mendapat kepercayaan yang kedua kalinya dari masyarakat, akhirnya tercoreng akibat perbuatan yang kurang terpuji.

Tidak itu saja, S (55,th) yang telah dipercaya sebagai pemangku adat itu, telah melanggar sumpah seorang penghulu, melakukan permainan judi yang akhirnya mendekam dibalik jeruji besi .

Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang. SIK.MM melalui Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Can.SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan Oknum Wali Nagari tersebut terjadi ditempat kediamannya, di Kampung Asam Kamba Nagari Asam Kamba Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (07/06/2018) sekitar pukul 13.00 wib .

S merupakan seorang pelaku (DPO) dalam Tindak Pidana “Judi jenis Song” yang terjadi pada hari senin Tgl 28 Mei 2018 Pukul 23.30 Wib di Kampung Api-api Ken. Api-api Kec. Bayang Kab. Pessel yang mana merupakan TO opsnal dalam operasi pekat 2018.

Pada saat di lakukan pengrebekan maka tim opsnal menemukan adanya pemain Judi jenis song dengan menggunakan kartu remi dengan menggunakan uang penganti uang taruhan dengan kartu domino . Pengantin uang 1 batu domino tersebut seharga Rp 10.000 .

Tim Opsnal Polres Pessel yang melaksanakan operasi Pekat 2018 tersebut , saat itu berhasil menangkap “E”(48th) dan “R”(34th) warga Kecamatan Bayang serta “Sb”(47th) warga Kecamatan IV Jurai . Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti uang sebesar Rp.500.000 di Polres Pessel untuk pengusutan lebih lanjut . “Kepada seluruh pelaku, akan ditetapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “jls Ksat Nofrizal Chan. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *