PADANG, RELASI PUBLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif. Kali ini, Bawaslu Sumbar menyasar organisasi perempuan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Hubmas) Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, S.Kom, mengatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, juga untuk memilih anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten dan Kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.
“Pemilih perempuan itu sangat signifikan, hanya berbeda tipis jumlahnya dengan pemilih laki-laki, meski secara keseluruhan jumlah pemilih milenial jumlahnya melebihi 50 persen dari total pemilih.
Bawaslu mengajak tidak hanya kaum perempuan saja, tetapi juga pemilih pemula, kaum inklusif, OKP, ORMAS, yang mana intinya menjangkau seluruh segmen masyarakat, sehingga masyarakat diberikan pendidikan politik yang tidak hanya paham mekanisme pencoblosan, tetapi mereka harus tahu, mereka punya hak pilih yang harus disalurkan pada 14 Februari 2024,” ungkap Khadafi dalam Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Organisasi Perempuan, Minggu (24/12/2023) di Asrama Haji, Padang.
Dalam pengaturan penindakan pelanggaran pemilu, lanjut Khadafi, Bawaslu Sumbar yang bertugas menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsinya.
“Tugas Bawaslu Provinsi menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di iniwilayah provinsi; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu Pusat,” terang Khadafi.
Pada kesempatan itu, di hadapan para aktivis organisasi perempuan, Khadafi juga menjelaskan terkait pasal-pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar dalam tahapan kampanye pemilu, serta jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu. Termasuk syarat formil dan materil dalam pembuatan laporan pada Bawaslu.
“Harapan kita, aktivis organisasi perempuan juga turut aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif sehingga harapan semua masyarakat agar terciptanya Pemilu yang adil dan berkualitas,” pungkas Khadafi. (Ms)