Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Bawaslu Monitor 12 TPS di Pagai Selatan Yang Laksanakan PSU Susulan

584
×

Bawaslu Monitor 12 TPS di Pagai Selatan Yang Laksanakan PSU Susulan

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan, pada esok hari, Minggu, 14 Juli 2024.

Hal ini dikarenakan kapal pembawa logistik PSU DPD RI untuk sejumlah TPS di Kepulauan Mentawai sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil ditemukan pada pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan tim pengangkut logistik yang berada di kapal, mereka terpaksa berlindung di Dusun Mapinang (Desa Bulasat) pada malam sebelumnya karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kab.Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C. Med mengatakan, dengan penetapan tersebut, KPU Mentawai diminta segera mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara memerintahkan seluruh PPK, PPS dan KPPS di Desa Sinakak untuk mendatangi lagi setiap rumah pemilih, menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan, Bawaslu juga memerintahkan panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk terus mengikuti serta mengawasi jalannya pemungutan suara ini.

“Jadi PSU susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan dilaksanakan besok. Sementara untuk 6 TPS di Desa Bulasat di Kecamatan Pagai Selatan yang awalnya diinformasikan bahwa hingga sore tadi logistik PSU belum sampai di sana, ternyata informasi yang diterima pihak Bawaslu Kepulauan mentawai keliru. Pemungutan Suara di 6 TPS di desa Bulasat sudah terlaksana sebagaimana mestinya, namun informasi baru diterima pihak Bawaslu Mentawai malam ini sekitar pukul 23.30 WIB dikarenakan sulitnya akses komunikasi,” tambahnya.

Dikatakan Nasrullah, penetapan PSU susulan ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang putung suara pada pemilu 2024 yang berbunyi ‘Dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi !kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan.

Namun setelah mendapatkan laporan yang valid dari tim Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai yang turun langsung ke lapangan, tepatnya di Kecamatan Pagai Selatan, pengawas tersebut menginformasikan bahwasanya ada 1 lagi TPS yang belum melaksanakan PSU, tepat nya di desa sinakak, hal ini juga di konfirmasi oleh Nasrullah kepada awak media, “barusan kami juga mendapat info dari panwascam setempat terkait tidak terlaksana PSU di 1 TPS di Dusun Matobat Bunga Rayo Desa Sinakak tersebut, hal ini di sebabkan karena psu susulan hari minggu adalah hari ibadah dimana petugas KPPS sebagian penatua gereja menurut informasi dari Ketua Panwaslu Kecamatan Pagai Selatan.” ujarnya.

Mengenai tidak terlaksana PSU di 1 TPS tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung mengeluarkan SK PSU susulan, atas surat himbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana pemungutan ini akan dilaksanakan pada Senin, 15 Juli 2024.

Pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kurniawan Pakhpahan selaku Staff sekretariat mengatakan, kami bersama awak media akan menunggu informasi dari panwascam setempat sebab faktor cuaca yang tidak mendukung, sehingga akses kesana menjadi sulit. Tutup staff sekretariat Bawaslu Prov.Sumbar tersebut. (Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *