PADANG,RELASIPUBLIK–Di saat prosesi pendaftaran Bapaslon Pilkada Provinsi Sumbar Mahyeldi-Audy di KPU Sumbar Jumat, 4 September 2020.
Baswau menyaksikan sebuah APK (alat peraha kampanye) Mahyeldi-Audy di pagar bangunan milik pemerintah.
Tak ayal Komisioner Bawaslu langsung bersikap proaktif menyampaikan perintah buka kepada Kordinator Rimau (Relawan Mahyeldi-Audy) M Zuhrizul Chaniago.
“Tolong APK terpasamg itu dibuka da,”ujar Vifner kepada Zuhrizul.
Melihat APK terpasang di LKKA Sumbar asset Pemerintah Provinsi langsung merespon cepat.
“Ya sehera kita lepaskan terima kasih pak,”ujar Zuhrizul.
Akhirnya anggota M Zuhrizul pun melepas APK terpasang itu. Menurut Vifner, terlarang APK terpasang di falitas milik pemerintah.
“Kita bertindak persuasif dulu, kalau tidak diindahkan baru kita lanjuti ke sengketa Pemilu, untung tim Bapaslon respon cepat,”ujar Vifner.
Sementara di ruang pendafataran lebih tiga jam KPU melakukan pemeriksaan berkas Bapaslon Mahyeldi-Audy, selama pemeriksaan KPU menerapakan protokol kesehatan ketat. (***)