Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Bapenda Padang Tindak Pengusaha Lalai Pajak

110
×

Bapenda Padang Tindak Pengusaha Lalai Pajak

Sebarkan artikel ini
Tim Bapenda Padang melakukan penempelan stiker pemberitahuan kelalaian mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2011 kepada 3 Wajib Pajak yang berada di Transmart Padang. (Foto dok/Rilis)

PADANG, RELASI PUBLIK – Bapenda Kota Padang hari ini, Selasa (28/11/2023) melakukan penindakan Wajib Pajak yang belum mematuhi peraturan pajak daerah Kota Padang.

Dipimpin Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa, Tim Bapenda Padang melakukan penempelan stiker pemberitahuan kelalaian mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2011 kepada 3 Wajib Pajak yang berada di Transmart Padang.

Disampaikan oleh Ikrar, pelanggaran yang dilakukan oleh 3 Wajib Pajak dikarenakan belum mendaftarkan unit usaha sebagai Wajib Pajak.

“Sesuai aturan Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Restoran, unit usaha baru diwajibkan mendaftar sebagai Wajib Pajak di Pemerintah Kota Padang. Kami sudah persuasif, sudah datang, mendata memberikan fomulir, tetapi mereka tidak mendaftarkan diri dengan alasan owner di luar daerah. Sementara setiap transaksi mereka sudah memungut pajak daerah”, jelas Ikrar.

“Kami sudah memberikan surat panggilan dan langsung koordinasi dan komunikasi dengan wajib pajak, tetapi mereka tidak pernah hadir dan tidak mengindahkan. Maka kami mengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” lanjut Ikrar.

Yosefriawan, Kepala Bapenda Kota Padang ketik dikonfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan penempelan stiker peringatan itu.

“Kami di Bapenda tentu tidak ingin pajak daerah yang diperuntukan untuk pembangunan Kota Padang mengalami kebocoran. Jangan sampai pelaku usaha menarik pajak daerah dari warga kota yang berbelanja, tetapi pajak itu tidak disetorkan ke kas daerah, seperti yang terjadi dengan 3 Wajib Pajak yang ditindak hari ini,” terang Yosefriawan.

Saat berita ini dikonfirmasi dua dari tiga Wajib Pajak sudah langsung mendaftarkan diri ke Bapenda Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *