Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Bapemperda DPRD Solok Selatan Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ke DPRD Sumbar

166
×

Bapemperda DPRD Solok Selatan Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ke DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Rombongan Bapemperda DPRD Solok Selatan disambut oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis didampingi Kabag Hukum dan Persidangan Zardi Syahrir serta Kasubag Darul Idris. (Foto dok/Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (02/8). Kunjungan tersebut dalam rangka Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda.

Rombongan Bapemperda DPRD Solok Selatan itu diterima oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis didampingi Kabag Hukum dan Persidangan Zardi Syahrir serta Kasubag Darul Idris.

Dalam menanggapi kunjungan kerja DPRD Solok Selatan Ini, Raflis menerangkan pola penyusunan skema penganggaran penyusunan naskah akademik, yaitu skema belanja konsultan dan skema swakelola. Hal ini merupakan faktor untuk menjalin kerjasama dengan lembaga atau Institusi yang berada dalam Provinsi Sumbar maupun luar Provinsi.

Raflis juga menjelaskan bahwa paradigma yang lama sudah tidak berlaku di masa sekarang karena saat ini kinerja atau produktifitas tidak di lihat dari jumlah Perda yang sudah dibuat lagi melainkan di lihat dari rekomendasi yang dibuat untuk pemerintah daerah.

“Menurut kami hal itu tidak relevan lagi karena banyak sekali faktor yang mempengaruhi, yang pertama kebijakan pemerintah pusat terkait regulasi, kemudian dinamika pembuatan perda tidak lagi menjadi suatu tolak ukur produktif atau tidaknya”, ucapnya.

Kemudian Raflis juga berharap hasil diskusi hari ini dapat membantu DPRD Solok Selatan dalam menyusun naskah akademik dan renperda.

“Kami berharap hasil sharing atau diskusi ini dapat menjadi masukan dan membantu anggota Bapemperda DPRD Solok Selatan dalam menyusun Program Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Barat”, tutup Raflis. (Nov) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *