JAKARTA, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan penyusunan rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2025 dan Renja Tahun 2025-2029.
Untuk pengoptimalan penyusunan tersebut Tim penyusun renja dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/11) di Jakarta.
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan konsultasi ke Kemendagri dilaksanakan Bamus DPRD untuk memastikan renja disusun sesuai regulasi dan peraturan yang ada.
Selain juga untuk mengkonsultasikan beberapa hal yang perlu dipertanyakan kepastian hukumnya ke Kemendagri agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Irsyad mengatakan hal ini amat diperlukan karena mengingat penyusunan renja kali ini bersifat khusus atau berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Sesuai aturan renja seharusnya ditetapkan sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara) ditetapkan. Namun dikarenakan DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik maka KUA PPAS telah ditetapkan namun renja belum,” katanya.
Hal ini bukan hanya terjadi untuk Sumbar saja. Namun juga terjadi pada banyak provinsi lain di Indonesia dikarenakan periode DPRD yang baru dilantik.
Ia mengatakan saat berkonsultasi ke Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan Bamus DPRD bersama direktorat jenderal fasilisasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah.
Beberapa diantaranya Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).
“Renja berbeda dan tidak memerlukan visi misi,” katanya.
Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan. Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program.
Bamus DPRD juga membahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029.
Selain itu, tambah Irsyad, Renja DPRD juga akan memperhatikan jumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Ini dilakukan berdampingan dimana Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD juga sedang menyusun apa-apa saja ranperda yang akan ditargetkan disusun dan ditetapkan sepanjang satu tahun kerja DPRD pada 2025,” katanya.
Renja yang ditetapkan tersebut akan mengakomodir seluruh kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD Sumbar.
Diantaranya AKD tersebut yakni seluruh komisi-komisi mulai dari Komisi I hingga komisi V, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan.
“Renja akan disesuaikan dengan kerja seluruh AKD di DPRD Sumbar,” tutur Irsyad.
Irsyad memaparkan saat ini pembahasan renja tahun 2025 dan renja tahun 2029 terus dioptimalkan. Renja tersebut nantinya akan ditetapkan sebelum ketuk palu pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang direncakan akan dilaksanakan pada akhir November ini.
Selain itu, lanjut Irsyad, renja juga akan ditetapkan beriringan dengan penetapan Propemperda.
Berdasarkan jadwal kegiatan kedewanan yang ditetapkan Bamus DPRD pada 14 November lalu, renja Tahun 2025 dan renja Tahun 2025-2029 direncanakan penetapannya pada 28 November mendatang. (Ril/Nv)