Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Atasi Masalah Sampah, Pemko Padang Rencanakan Pengelolaan TPST-RDF

43
×

Atasi Masalah Sampah, Pemko Padang Rencanakan Pengelolaan TPST-RDF

Sebarkan artikel ini
Andree Algamar dalam pertemuan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat, Selasa, (11/6/2024). (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Mengatasi permasalahan sampah, Penjabat (Pj) Kota Padang Andree Algamar bakal menyusun perencanaan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refused Derived Fuel (TPST-RDF).

Hal itu dituturkannya dalam pertemuan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat, Selasa, (11/6/2024). TPST-RDF ini merupakan salah satu alternatif pengolahan sampah dengan kapasitas 200 ton/hari.

TPST adalah proyek yang diharapkan dapat mengatasi pengelolaan sampah di Kota Padang, yang dalam per harinya mencapai 650 ton. Dengan TPST sebanyak 200 ton sampah dapat dikelola menjadi RDF. Dalam pengelolaannya, TPST membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 18,75 miliar.

“Dengan adanya TPST nanti, kita harap juga dapat membantu mengubah pola perilaku masyarakat dari paradigma lama menjadi kumpul, pilah, angkut, dan buang. Nanti TPST diharapkan juga akan menghasilkan PAD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala BPPW Sumbar Maria Doeni Isa menyampaikan saat ini pelaksanaan pembangunan TPST tengah ditinjau dan dikaji. Targetnya tahun ini akan dimulai pembangunan kemudian direncanakan akan selesai pada tahun 2025 dan bisa segera dimanfaatkan.

“Tahun 2025 akan mulai dimanfaatkan, kemudian setelah pemeliharaan nanti asetnya akan diserahkan ke Kota Padang. Selain itu Pemko Padang juga telah berkomitmen dengan BPPW Sumbar terkait aset-aset lain yang dibangun oleh Kementerian PUPR,” ujarnya.

Pertemuan itu ucap Maria juga membahas dan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan berupa penyediaan air minum, dan penyediaan akses layanan sanitasi untuk masyarakat Kota Padang. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan usulan Pemko Padang untuk hibah aset dari barang milik negara menjadi barang milik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *