Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Asik Dinas Luar Daerah, Proses Izin Usaha Masyarakat di Kabupaten Pasaman Terancam Tertunda

311
×

Asik Dinas Luar Daerah, Proses Izin Usaha Masyarakat di Kabupaten Pasaman Terancam Tertunda

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Banyaknya kebutuhan perizinan di Kabupaten Pasaman, disinyalir terancam tertunda karena Kepala Dinas layanan satu pintu, Drs.Hasiholan Hutagalung jarang masuk kantor  asik dengan perjalanan dinas keluar daerah.

Beberapa warga dan para rekanan penabah modal yang ditemui wartawan di lingkunggan Kantor perizinan  belum lama ini menyesalkan sikap kepala dinas yang jarang masuk kantor, dan terkesan sulit ditemui.

Bukan hanya jarang masuk kantor, alat telekomunikasi seluler milik kepala dinas pun tidak bisa dihubungi dan selalu ditolak saat ditelepon. “Sangat sulit untuk menemui kepala dinas ini, tidak pernah ada di kantor dan hpnya sulit dihubungi,” tegas pria bermarga Sinaga yang merupakan salah satu warga masyarakat.

Hal ini juga di benarkan beberapa mahasiswa yg sedang megurusi isin penelitian kami baru bisa dapat isin penelitian tiga asampe empat hari ujar Riki mahasiswa UNAN Padang.

Hal senada juga disampaikan salah satu sumber yang tidak bersedia namanya dikorankan. Akibat jarangnya kepala dinas masuk kantor, berbagai pendelegasian pekerjaan tidak berjalan dengan baik.

Parah ketika kami berulang dua, tiga kali bahkan empat kali ke Lubuk Sikaping Rao Utara berapa biaya yg kami harus keluarkan untuk mendapati izin penelitian bg ujar nya nada kesal kami masih meminta pada orang tua tandasnya lagi.

Bukan hanya itu, sumber ini mengaku, staf dan pegawai yang ada di Dinas layanan satu menjadi “liar” tanpa ada garis komando.

Sejumlah awak media juga melontarkan kekesalannya karena selalu gagal bertemu kepala dinas. Dengan alasan tugas luar hingga sakit dan berbagai alasan lainnya, Drs.Hasiholan selalu mengelak untuk bertemu wartawan yang ingin konfirmasi.

“Kita menyayangkan kinerja kepala dinas, jarang masuk dan tidak pernah mau bertemu dengan wartawan, padahal anggaran yang dikelola itu adalah anggaran rakyat dan publik perlu mengetahuinya,” kata Ucok salah satu wartawan terbitan Sumbar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman  Rusben Aguswar  saat dihubungi mengaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010, setiap PNS yang tidak masuk kerja lebih dari sebulan secara berturut-turut sudah merupakan pelanggaran indisipliner.

Menurut Rusben, PP juga mengatur tentang pemberian sangsi bagi PNS seperti teguran tertulis, penundaan naik pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. “Semua sangsi sudah diatur dalam PP No 33. (ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *