Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Ardyan,SH: ES Libatkan Bupati Dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Tidak Beralasan dan Rancu

290
×

Ardyan,SH: ES Libatkan Bupati Dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Tidak Beralasan dan Rancu

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Bupati Agam Indra Catri menghormati Surat Permintaan Maaf yang disampaikan Edy Syofyan (ES) terhadap anggota DPR RI, H. Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Karena hal itu merupakan hak pribadi ES. Namun Indra Catri menyayangkan, apa yang dituduhkan ES pada dirinya tidak berdasar secara hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Indra Catri dalam jumpa pers, Minggu (5/7/2020) di sebuah rumah makan di Padang. Menurut Bupati Agam dua periode ini, jumpa pers ini dilakukan untuk menjawab kerisauan masyarakat Agam, para pendukung dan simpatisan serta keluarga besar Pemkab Agam terhadap persoalan yang tida berdasar hukum ini.
“Setidaknya, ini saya lakukan untuk menghilangkan kerisauan diri saya sendiri yang jelas-jelas merasa terganggu dengan banyaknya yang bertanya soal ini,” ungkap Indra Catri yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan, Ardyan, Rianda Seprasia & Partners.
Indra Catri mengaku tidak mau berpolemik karena dikhawatirkan terjebak oleh polemik kontra produktif. Namun karena pernyataan maaf ES pada H. Mulyadi apalagi surat permintaan maaf itu sudah beredar kemana-mana dan viral di media sosial, karena itu dia merasa perlu melakukan klarifikasi.
“Saya sangat menyayangkan, ES menuduh saya bersama Sekda. Tuduhan itu jelas tidak berdasar secara hukum. Apalagi kasusnya sedang berproses di kepolisian,” ujar Indra Catri.
Indra Catri juga mengatakan sebagai pihak yang sangat menghormati proses hukum, buktinya dia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dimana penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, termasuk ES.
“Karena itu saya mengajak kita semua, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Indra Catri yang akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai Calon Gubernurnya pada Pilkada 2020 mendatang.
Sementara itu kuasa Hukumnya, Ardyan, SH mengungkapkan, tuduhan yang disampaikan ES, tidak saja pada Indra Catri secara pribadi, tapi juga sebagai Bupati Agam yang nota bene adalah pejabat negara.
“Kuat dugaan, ada pihak lain yang mendisain surat pernyataan ES, karena di saat yang bersamaan, ES sedang ditahan di Polda Sumbar. Meski begitu, kita tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ES tersebut,” jelas Ardyan.

Jelang Pilkada Ada Intrik Buat Jatuhkan IC

Apakah dugaan tuduhan ES terhadap bupati Agam Indra Catri ada intrik politik untuk menjegalnya, Politis PAN yang juga mantan anggota DPR-RI dengan tegas mengatakan, hal itu bisa saja terjadi.

“Bukan hanya dipilkada tahun ini hal tersebut terjadi, pada pilkada sebelumnya juga ada, bahkan incumben pada saat itu tidak mendapat kenderaan politik,” ulas Taslim.

Ditambahkannya, ketika dirasa seseorang menjadi pesaing dalam pilkada, maka sebelum masuk ke-arena harus terlebih dahulu dilumpuhkan, sehingga tidak bisa ikut berpacu.

Namun Taslim yang juga bakal calon Bupati Agam itu mengatakan, biarkan saja proses hukum berjalan, jangan lagi ada lagi gesekan untuk memperkeruh suasana, dimana masyarakat Agam khususnya tidak ingin pilkada dipenuhi intrik-intrik menyakitkan.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *