Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

APSI Sumbar Lantik 16 Orang Advokat Baru, Diambil Sumpah Wakil Ketua PT Padang

90
×

APSI Sumbar Lantik 16 Orang Advokat Baru, Diambil Sumpah Wakil Ketua PT Padang

Sebarkan artikel ini
Usai dilantik, ke-16 advokat tersebut langsung diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PT Padang, H Ahmad Ardianda Patria, SH, MHum., atas nama Ketua PT Padang. (Foto dok/ril)

PADANG, – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Wilayah Sumatera Barat melantik (mengangkat) 16 orang advokat baru di Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Rabu.

Usai dilantik, ke-16 advokat tersebut langsung diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua PT Padang, H Ahmad Ardianda Patria, SH, MHum., atas nama Ketua PT Padang.

“Advokat yang dilantik sekaligus diambil sumpahnya hari ini, merupakan advokat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat,” ungkap Ketua APSI Wilayah Sumbar, Afriendi Sikumbang, SH, MH., yang melantik mewakili ketua umum DPP APSI, usai pelantikan.

Para advokat ini, harap dia, ikut berkontribusi dalam penegakan hukum yang dapat memberikan rasa adil pada masyarakat.

Dalam berpraktek nanti, terang Afriendi, para advokat baru ini juga menjadikan ajaran dan nilai-nilai syariat dalam menjalankan amanah profesi.

“Semoga, dengan berpegang teguh pada tuntunan syariat, para advokat APSI tetap terjaga integritasnya selama menjalankan amanah profesi,” harap Afriendi.

“Alhamdulillah, sampai hari ini, advokat APSI belum ada yang tersangkut persoalan hukum,” tambah Afriendi didampingi Pria Madona, SH (pengurus APSI Sumbar) dan Elga Maidison, SHI (ketua APSI Padang.

Selain itu, Afriendi mengharapkan para advokat yang baru dilantik ini, loyalitas dan soliditasnya pada organisasi tetap terjaga.

“Hal itu dibuktikan dengan komit menggunakan kartu advokat APSI dalam beracara,” ungkap Afriendi.

“Tak menggunakan kartu organisasi lain dalam menjalankan amanah profesi,” tambah Managing Partner kantor Advokat Afriendi Sikumbang & Associatea itu.

Sementara, Ketua Panitia Pelantikan Advokat APSI, Ahmad Ariadi, SH., mengatakan, para advokat yang dilantik ini telah lulus persyaratan yang diatur UU Advokat.

Di antara syarat jadi advokat itu, terang Ahmad Ariadi, di antaranya telah bergelar sarjana hukum, Lulus PKPA dan lulus ujian advokat.

Kemudian, usia minimal 25 tahun, telah melaksanakan proses magang selama dua tahun dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *