PADANG, RELASIPUBLIK — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menyikapi penurunan kualitas udara yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran tersebut diterbitkan dan disosialisasikan di Kota Padang pada Jumat (4/9/2026), dengan sasaran seluruh jajaran pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat di tengah paparan kabut asap yang melanda wilayah Kota Padang.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap,” ujar Fadly.
Menurutnya, kondisi kabut asap dipicu paparan asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar dan diperburuk faktor cuaca yang turut memengaruhi kualitas udara di Kota Padang.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat diminta menerapkan langkah-langkah pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan.
Fadly menegaskan, kebijakan itu sekaligus menjadi pedoman bersama agar masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika kualitas udara memburuk.
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.
Masyarakat juga dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5 ketika beraktivitas di luar ruangan. Saat kualitas udara memburuk, ventilasi rumah juga disarankan ditutup untuk mengurangi masuknya polutan dari luar.
Selain itu, Pemko Padang mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di dalam rumah dan tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat memperburuk kondisi udara.
Untuk menjaga kondisi tubuh, masyarakat diminta mencukupi kebutuhan cairan dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari serta mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
Warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan juga diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemko Padang turut mengajak masyarakat memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi resmi, di antaranya aplikasi pemantauan kualitas udara seperti IQAir maupun informasi dari BMKG.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemko Padang berharap upaya mitigasi dapat dilakukan secara bersama-sama sehingga risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap dapat diminimalkan.
Pemerintah juga meminta seluruh pihak menjalankan langkah pencegahan secara konsisten selama kondisi kualitas udara masih perlu diwaspadai.













