Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Anggota Komisi VI DPR Minta Semua Asosiasi Sektor UMKM Agar Memastikan Pendampingan Pasca Pandemi Covid-19

130
×

Anggota Komisi VI DPR Minta Semua Asosiasi Sektor UMKM Agar Memastikan Pendampingan Pasca Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK — Pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) secara virtual, antara komisi VI dengan Ketua Umum Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI), Ketua Umum International Council for Small Business Indonesia (ICSB Indonesia), Ketua Fokus UMKM, Kepala Lembaga Pendidikan Koperasi (LAPENKOP) secara virtual dengan tema pembahasan pelaksanaan program pemerintah terkait UMKM terkait dampak Covid-19, anggota fraksi PKS, Hj Nevi Zuairina meminta agar asosiasi mampu mendampingi secara total para pelaku UMKM.

Nevi mengatakan, hingga Jum’at, 17 April 2020 sudah ada sekitar 37.000 pelaku UMKM terdampak COVID-19 yang melapor ke hotline call center Kemenkop UKM, dinas terkait di daerah, dan asosiasi pendamping UMKM. Dari jumlah tersebut diantaranya melaporkan sebanyak 56% penjualannya menurun, 22% masalah permodalan, 15% distribusi terhambat, dan 4% bahan baku langka.

“Saya berharap, pimpinan Asosiasi memiliki cara berpikir dan bertindak agar pelaku UMKM di masa pandemi dan pasca pandemi mampu tetap menjalankan usahanya dan bangkit kembali menjadi lebih besar. Masa sekarang masa pandemi covid 19 khan extra odinary, sehingga dibutuhkan extra ordinary performance”, harap Nevi.

Politisi PKS ini menekankan, agar asosiasi memiliki pusat data pelaku UMKM yang akurat berdasar nama dan alamat. Karena begitu data sudah diperoleh secara baik, tambahnya, maka sebagian masalah akan mampu dipecahkan dengan akurat.

Pada kesempatan rapat tersebut, Hj. Nevi menanyakan pada pihak asosiasi berkaitan dengan ajuan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pihak Bank ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank. Karena di dalam POJK No.11/POJK.03/2020 hanya disebutkan “Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian”.

Artinya kemudahan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pemerintah tidak mengikat ke semua Bank ataupun lembaga keuangan bukan Bank.

Legislator Sumbar II ini melanjutkan, bahwa berdasar data yang di serap berbagai lembaga, UMKM saat ini terdampak covid-19 sekitar 89%. Prosentase ini sangat besar sekali sehingga perlu percepatan lapangan pada penguatan kembali iklim usaha di sektrot UMKM. Peran Pemda yang saat ini terkendala pembagian kewenangan berdasar UU No. 23 tahun 2014, sehingga pemprov tidak dapat menangani usaha mikro. Kondisi ini secara aturan perlu diperlonggar agar kewengan pemerintah provinsi dapat diperluas agar eksekusi lapangan dapat diatasi.

“Kami mengapresiasi kepada selurus asosiasi bisnis UMKM karena telah berupaya keras untuk memperkuat penyelamatan UMKM. Saya berharap Koordinasi sinkronisasi dan kecepatan dalam mitigasi dapat terus dilakukan. Sehingga para pelaku UMKM dapat menyelamatkan usahanya dengan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi”, ujar Nevi Zuairina.(umkm/hmssb/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *