PADANG, RELASI PUBLIK – Prioritas Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan daripada Pemindahan IKN
Pimpinan komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Haji Rahmat Saleh mengatakan pentingnya pembentukan kabupaten otonomi baru yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat ketimbang fokus pada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Kabupaten yang diusulkan adalah Kabupaten Renah Indojati yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan ini dianggap pantas, meskipun Pemerintah Pusat masih menerapkan moratorium terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru. Hal ini disebabkan oleh ukuran wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang mencapai 5.749 kilometer persegi, atau empat kali lebih besar daripada Kabupaten Padang Pariaman.
“Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan ini harus kita perjuangkan dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, dibandingkan hanya terfokus pada pemindahan IKN” ujarnya.
Kabupaten Pesisir Selatan sendiri terdiri dari 15 kecamatan dan 182 nagari atau desa. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan mencapai lebih dari 516 ribu jiwa. Saat ini, sudah ada enam kecamatan yang bersiap untuk bergabung dengan Kabupaten Renah Indojati, yang diperkirakan akan memiliki jumlah penduduk lebih dari 116 ribu jiwa.
Keenam kecamatan itu diketahui Kecamatan Airpura; Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan; Kecamatan Lunang. Kemudian, Kecamatan Silaut; Kecamatan Pancung Soal; dan Kecamatan Renah Ampek Hulu Tapan.
Dalam hal fasilitas dan infrastruktur, Kabupaten Renah Indojati telah dilengkapi dengan sebuah rumah sakit tipe D di wilayah Tapan. Selain itu, ada 5 lembaga keuangan yang beroperasi di Kecamatan Silaut dan Kecamatan Tapan di Kabupaten Renah Indojati.
Haji Rahmat Saleh mensupport pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan dengan pembentukan Kabupaten Renah Indojati tersebut.
“Pembentukan kabupaten dengan otonomi baru semakin memudahkan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Proses administrasi pemerintahan serta pembangunan semakin merata menyentuh masyarakat bawah,” tegas Rahmat Saleh.
Menurut Haji Rahmat Saleh, pemindahan IKN hingga saat ini belum ada urgensi yang jelas.
“Ada pertanyaan yang perlu dipertimbangkan mengenai urgensi pemindahan ibukota negara, meskipun demikian, dari perspektif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kita sudah mengetahui bahwa dalam pembahasan RUU IKN, PKS telah mengambil sikap penolakan.” Ujar legislator PKS ini. (Rilis)