Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Anggota DPRD Padang Maidestal hari Mahesa Serius Tanggapi Masalah Anak

220
×

Anggota DPRD Padang Maidestal hari Mahesa Serius Tanggapi Masalah Anak

Sebarkan artikel ini
Padang-relasipublik.com-Kota Padang dua kali berturut-turut menyandang predikat kota layak anak atau disingkat KLA. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat masih melihat minimnya penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk pemenuhan kebutuhan hak anak.Untuk itu, melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, Pemerintah Kota Padang diharapkan lebih serius dengan predikat KLA yang disandang, melalui peningkatan atensi pada penyediaan fasilitas kesehatan, sarana serta prasarana permainan memadai bagi anak.

Ketua Komisi 4 DPRD Padang, H. Maidestal Hari Mahesa, menekankan hal tersebut sebagai bentuk atensi jajaran legislatif di Padang terhadap predikat KLA yang kini disandang pemerintah setempat. Terutama

tentunya anak-anak yang menjadi sasaran predikat KLA tersebut. Bagaimana supaya anak-anak di kota ini merasa lebih nyaman, terlindungi dari hal-hal yang tak pantas mereka rasakan di usia belia.Esa menekankan bahwa dukungan keluarga terhadap anak termasuk kepedulian lingkungan sekitar terhadap anak-anak perlu lebih ditingkatkan agar anak benar-benar merasakan kenyamanan. Ia mengakui, banyak  kasus yang dilaporkan beberapa pihak terkait buruknya perlakuan terhadap anak  tidak terlalu terfollow up keluar. Padahal dalam  UU Perlndungan Anak, jelas-jelas termaktub bahwa anak yang mengalami kasus harus dilindungi, termasuk korbannya.

“Kami dari Komisi 4 DPRD Padang berharap, dengan adanya UU Perlindungan Anak serta predikat KLA yang telah diperoleh oleh Pemko Padang, lingkungan maupun keluarga turut serta membantu pemerintah agar kekerasan terhadap anak dapat dihindari.

Selain itu Esa juga menyampaikan, dalam ranperda tersebut juga dibahas perlindungan terhadap anak terlantar serta anak jalanan. “Ranperda penyelenggara kota layak anak saat ini masuk dalam tahap pembuatan Perda.  Diharapkan perda tersebut bisa segera tuntas dan terealisasi di tengah masyarakat,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *