JAKARTA, RELASIPUBLIK– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh mengingatkan seluruh pihak agar tak membagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, hingga hari pencoblosan Pilkada 2024.
Hal itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu.
Dalam aturan itu, Kemendagri melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.
“Kami himbau dan ingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Kepala Daerah, maupun Pj Kepala Daerah agar mentaati aturan dari Kemendagri tersebut,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Penting untuk menjaga netralitas untuk seluruh pihak, demi menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.
“Jadi, setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) saya selalu sampaikan agar semua memberikan pesta demokrasi yang sejuk, dan taat aturan. Mari kita jaga bersama-sama,” katanya.
*Soroti Soal Kasus Baznas di Bukittinggi*
Sebelumnya, Senin (18/11/2024) Rahmat Saleh bersama Komisi II DPR RI menggelar RDP dengan Kemendagri bersama dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dari Sumbar, Riau, Kepri dan Jambi.
Saat itu, Rahmat turut menyoroti polemik Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bukittinggi yang menyita perhatian publik.
Pasalnya, beberapa bulan lalu membagikan paket sembako dengan memasang foto kepala daerah aktif saat itu.
“Sampai memicu perhatian publik. Bahkan sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluar Fatwa agar masyarakat tidak menyalurkan Zakat ke Baznas Kota Bukittinggi,” kata Rahmat dihadapan Wamendagri Bima Arya, termasuk Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, fatwa MUI itu keluar bukan tanpa alasan, melainkan diindikasikan penyaluran bantuan dari Baznas Kota Bukittinggi memenuhi kepentingan politik.
“Indikasinya karena ada kepentingan politik. Kalau ini kita biarkan, bukan dana negara, tapi dana umat yang dikelola oleh lembaga yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rahmat.
Rahmat menyatakan, tak etis melibatkan lembaga independen, ditambah lagi mengelola dana umat masuk ke ranah politik. “Ini tentu (akan) menghilangkan kepercayaan publik ke Baznas selaku pengumpul zakat yang resmi,” katanya.
Rahmat pun meminta Kemendagri lebih mempertegas kepada seluruh Kepala Daerah terhadap aturan pelarangan pemberian bansos sampai hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024.
“Kita minta pak Mendagri dipertegas, aturan yang telah kita siapkan bersama, bahwa selama Pilkada (2024) ini tidak ada lagi pemberian Bansos oleh semua Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk dari Baznas,” pintanya. (ikh)